BEM Untidar Magelang Desak Polisi Bebaskan 3 Mahasiswa dan Aktivis yang Ditangkap Terkait Kasus ITE
- calendar_month Sel, 16 Des 2025

Kampus Untidar Magelang (foto: istimewa)
BNews–MAGELANG– Polres Magelang Kota menangkap dua mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) dan satu aktivis Ruang Juang. Mereka diduga melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terkait dengan demonstrasi berujung rusuh pada akhir Agustus 2025 lalu.
Ketiga orang yang ditangkap yakni Muhammad Azhar Fauzan yang merupakan mahasiswa Fakultas Pertanian Prodi Peternakan angkatan 2021, dan Purnomo Yogi Antoro, mahasiswa Fisipol Prodi Ilmu Komunikasi angkatan 2021. Sedangkan Enrille Championy Geniosa adalah alumni Untidar sekaligus aktivis Ruang Juang.
Ketiganya ditangkap pada Senin (15/12/2025) di tiga tempat berbeda. Mereka menjalani pemeriksaan mulai sore hingga Selasa (16/12/2025) dini hari, yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
Atas penangkapan tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Untidar menuntut pembebasan ketiga orang tersebut dari segala tuntutan.
“Kami menuntut keras penangkapan terhadap masyarakat yang kritis dan aktif dalam gerakan sosial dan kemanusiaan. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera membebaskan kawan kami dari segala tuntutan karena mereka bukanlah aktor penghasutan, penyebar kebencian, dan dalang dibalik kerusuhan Magelang 29 Agustus 2025 seperti yang kalian gambarkan,” tegas Ketua Bem KM Untidar, Achmad Rizky Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Dia meyebut bahwa Enrile Championy Geniosa, Azhar Fauzan, dan Yogi Antoro merupakan individu yang aktif dalam kegiatan sosial, diskusi publik, serta gerakan intelektual, dan kemanusiaan.
“Mereka bukan pelaku kriminal, bukan penjahat, bukan ancaman publik. Dan selama ini bergerak secara damai dalam menyuarakan gagasan sosial dan politik,” tandasnya.
IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Pendamping dari LBH Jogja, Royan Juliazka Candrajaya mengungkap bahwa materi pemeriksaan terkait poster seruan konsolidasi aksi pada akhir Agustus 2025 lalu.
“Itu yang digali siapa yang buat, yang posting siapa. Kepolisian berusaha mengkonstruksi bahwa poster itulah yang menyebabkan orang berkumpul sehingga jadi kericuhan,” ungkapnya.
“Selain itu, ada juga terkait hubungan antar organisasi di Magelang. Organisasi pemuda dan sipil di Magelang digali keterhubungannya apa peran mereka di Magelang. Misalnya, apakah sehari-hari memang bikin acara diskusi atau juga ada melaksanakan aksi-aksi, jadi itu yang semalam digali,” sambungnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana memaparkan bahwa dua mahasiswa dan seorang aktivis tersebut ditangkap di tiga tempat berbeda.
“Adapun dasar kami untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut ialah berdasarkan gelar perkara yang kami laksanakan di Polda Jawa Tengah pada Kamis (11/12/2025). Kemudian kami mengeluarkan ketetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut tertanggal 12 Desember 2025,” paparnya.
Iwan menyebut, ketiga orang tersebut dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 KUHP.
“Untuk ancaman pidananya enam tahun. Termasuk yang UU ITE enam tahun, kemudian untuk yang 160 KUHP enam tahun, untuk yang 161 KUHP empat tahun, selama-lamanya. Itu untuk ancaman tindak pidana yang diduga dilakukan oleh ketiga orang tersebut,” jelasnya.
Lanjut Iwan, untuk ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. “Adapun alasan dari kami tentunya untuk mempermudah proses penyidikan, kemudian dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti atau mengulangi suatu perbuatan tindak pidana atau melakukan tindak pidana lainnya,” imbuhnya.
IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Tambahnya, barang bukti yang diamankan antara lain handphone, laptop dan pakaian.
“Untuk barang bukti yang diamankan saat ini adalah dari pelaku tersangka si E, satu unit device HP. Kemudian untuk Y, ada satu laptop dan dua HP. Kemudian untuk Saudara A, satu laptop dan satu HP. Selanjutnya pakaian yang digunakan pada saat peristiwa tanggal 29 Agustus 2025 yang mana ada demo yang berakhir kerusuhan di Polres Magelang Kota,” katanya.
Terkait handphone dan laptop yang diamankan, Iwan menyabut itu merupakam sarana maupun alat yang digunakan oleh yang bersangkutan, berkaitan dengan dugaan tindak pidana. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7



Saat ini belum ada komentar