Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Berdalih Cari Kos, Perempuan Ini Embat HP Milik Warga di Kota Magelang

Berdalih Cari Kos, Perempuan Ini Embat HP Milik Warga di Kota Magelang

  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022

BNews—MAGELANG— Seorang perempuan berinisial AFD (38), warga Kabupaten Temanggung harus berurusan dengan polisi. AFD melakukan aksi pencurian handphone di wilayah Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone di Kecamatan Magelang Selatan.

Dia memaparkan, kronologi kejadian bermula saat pelaku berjalan di perkampungan di wilayah Kecamatan Magelang Selatan pada Rabu (8/6/2022). Pelaku mencari sasaran rumah warga yang pintu rumahnya dalam keadaan terbuka.

”Pelaku masuk ke rumah korban bernisial EF dan mengambil handphone yang sedang dicas,” papar Yolanda, Jumat (15/7/2022).

Saat pelaku melancarkan aksinya, ternyata pemilik rumah mengetahui ada orang tidak dikenal masuk kerumahnya. “Kemudian pemilik rumah menanyakan ‘mau apa’ kepada pelaku, spontan pelaku berdalih sedang mencari kos-kosan di daerah tersebut,” imbuh Yolanda.

Tidak menaruh curiga, pemilik rumah menyuruh AFD untuk menanyakan kepada orang lain (sambil menunjuk ke arah luar rumah). Pelaku kemudian bergegas keluar dan berjalan menjauh dari rumah korban.

Diperjalanan, pelaku berusaha membuka handphone tersebut namun tidak berhasil karena terkunci dengan pin.”Untuk menghilangkan jejak, AFD kemudian membuang sim card dan mematikan handphone supaya tidak bisa dihubungi oleh orang lain, terutama pemiliknya” ujar Yolanda.

Mendapati laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Magelang Kota mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut. Alhasil AFD dapat dibekuk petugas Kepolisian saat sedang berada di wilayah Grabag, Kabupaten Magelang pada Sabtu (25/6/2022).

Menurut pengakuan pelaku, kata Yolanda, handphone hasil curian tersebut dijual di salah satu counter HP di wilayah Kabupaten Temanggung dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

”Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less