Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Bermodalkan Gambar Sapi dan Kambing, Pria Sleman Tipu Pak Dodo Rp53 Juta

BNews—JOGJAKARTA— Bermodalkan foto-foto sapi dan kambing, seorang pria warga Ambarketawang, Gamping, Sleman, HH, 36, diamankan polisi karena diduga menipu. Dari hasil kejahatannya, ia mampu meraup uang tunai puluhan juta rupiah.

Modusnya, pelaku menujukkan foto-foto sapi dan kambing yang akan dijual kepada korban, Dodo, 46, warga Sendangadi, Mlati, Sleman. Karena tertarik, korban memesan tujuh sapi dan lima ekor kambing dan  membayarnya.

”Namun pada waktu yang dijanjikan sapi dan kambing itu ternyata tidak ada,” kata Kapolsek Mlati, Sleman, Kompol Tony Priyanto.

Kasus ini berawal saat pelaku pada Maret 2021 menujukkan foto-foto sapi dan kambing kepada korban. Sapi dan kambing itu diakui miliknya dan akan menjualnya. Korban pun tertarik untuk membelinya.

Setelah ada kesepakatan harga korban pun membayarnya secara bertahap, total Rp53.250.000 juta. Rinciannya Rp3,5 juta untuk membeli lima ekor kambing dan 49.750.000 untuk membeli tujuh ekor sapi.

”Pembayaran dilakukan empat kali, dari bulan Maret sampai April,” ujarnya, Kamis (12/8).

Diketahui, korban dan pelaku ini saling kenal dan sudah pernah melakukan transaksi jual beli sapi dan kambing. Sehingga percaya dan menyerahkan uang secara langsung.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)

Hanya saja sapi dan kambing tersebut tidak diberikan langsung. Alasannya masih dalam program pengemukan. Sehingga baru akan diserahkan setelah prorgam itu selesai yakni Mei 2021.

Namun pada waktu yang dijanjikan, sapi dan kambing tidak diberikan dan ternyata pelaku tidak memiliknya. ”Korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Mlati, 28 Mei 2021,” ungkapnya.

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengidentifikasikan keberadaan pelaku serta menangkap dan membawanya ke Mapolsek Mlati. Pelaku ditangkap di Sentolo, Kulonprogo, 26 Juni 2021 pukul 17.00WIB.

”Petugas juga menyita barang bukti berupa empat kuitansi pembayaran sapi dan kambing yang ditawarkan pelaku kepada korban,” ujarnya.

Dari pemeriksaan, pelaku mendapatkan foto-foto sapi itu dari media sosial Facebook. Kemudian diakui sebagai miliknya dan ditawarkan kepada korban. Uang dari korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan pergi ke tempat hiburan malam.

”Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP  tentang Penipuan dan atau pasal  372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegasnya. (ifa/han)

Sumber: iNews

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!