BERSIAP !!! Tarif Cukai Tembakau Akan Naik, Tahun 2024 Harga Rokok Meroket
- calendar_month Kam, 7 Des 2023

ILUSTRASI ; Tumpukan Rokok di Indonesia yang mulai naik harga nya (Foto:Internet)
BNews-NASIONAL– Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan naik kembali pada tahun 2024 sebagai hasil dari; kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut yang ditetapkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir tahun 2022.
Di dalam kebijakan tersebut, tarif CHT untuk rokok akan naik secara rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Sementara itu, untuk rokok elektronik, kenaikan tarif rata-rata sebesar 15%, dan untuk hasil pengolahan tembakau lainnya; kenaikan tarif rata-rata sebesar 6%.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan demikian, kebijakan CHT pada tahun 2024 akan mengacu pada dua peraturan tersebut.
“Kebijakan tarif CHT untuk tahun 2024 akan tetap mengacu pada PMK 191/2022 dan PMK 192/2022,” kata; Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto kepada CNBC Indonesia pada Senin, 27 November 2023.
Kebijakan dari PMK tersebut merupakan kebijakan multi tahun untuk tahun 2023 dan 2024. Pembahasan dengan DPR juga telah dilakukan saat pembahasan APBN 2023, sehingga implementasinya hanya perlu disesuaikan dengan tahun berjalan.
“Pembahasan dengan DPR sudah dilakukan saat pembahasan APBN 2023,” ungkap Nirwala.
Dalam PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT untuk rokok seperti sigaret, cerutu, rokok daun, atau klobot, dan tembakau iris, dijelaskan bahwa tarif cukai ditentukan per batang atau per gram berdasarkan jenis dan golongannya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Untuk jenis sigaret kretek mesin (SKM), tarif tertinggi untuk golongan I adalah Rp 1.101 dengan batasan harga; jual eceran per batang atau per gram sebesar Rp 2.055. Sedangkan untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I, tarifnya sebesar Rp 1.193 dengan batasan harga jual eceran Rp 2.165.
Untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPM), kenaikan tarif tertinggi untuk golongan satu adalah sebesar Rp 461 per batang atau gram, dengan harga jual eceran per batang atau per gram lebih dari Rp 1.800.
Sedangkan untuk jenis cerutu (CRT) tanpa golongan, nilai tarif cukainya adalah Rp 110.000 untuk harga jual eceran per batang atau per gram lebih dari Rp 198.000.
Pada tahun 2024, seluruh tarif cukai dan batasan harga jual ecerannya kembali naik. Misalnya, untuk SKM golongan I, tarifnya menjadi Rp 1.231 dengan harga jual eceran Rp 2.260 per batang atau per gram.
Sementara untuk SPM golongan I, tarifnya menjadi Rp 1.336 dengan harga jual eceran per batang atau per gram sebesar Rp 2.380. Untuk SKT atau SPT, tarif cukainya menjadi Rp 483 dengan harga jual eceran lebih dari Rp 1.980, sedangkan tarif CRT tetap Rp 110.000 untuk harga jual eceran lebih dari Rp 198.000.
Sedangkan dalam PMK 192/2022, yang merupakan perubahan atas PMK No. 193/2023 tentang Tarif CHT untuk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya; ditetapkan tarif cukai tertinggi untuk jenis rokok elektrik cair dengan sistem tertutup sebesar Rp 6.392 per mililiter; dengan harga jual eceran minimum Rp 37.365 per cartridge. Sedangkan untuk tembakau molases; tembakau hirup, dan tembakau kunyah, kenaikan tarif cukai menjadi Rp 127 per gram; dengan harga jual eceran minimum Rp 228 per gram.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Pada tahun 2024, tarif cukai tertinggi untuk rokok elektrik masih berlaku, yaitu untuk rokok elektrik cair dengan sistem tertutup sebesar Rp 6.776 per mililiter, dengan harga jual eceran minimum Rp 39.607 per cartridge. Sedangkan untuk tembakau molases, tembakau hirup, dan tembakau kunyah, tarif cukainya naik menjadi Rp 135 per gram, dengan harga jual eceran minimum Rp 242 per gram. (*)
About The Author
- Penulis: Marisa Oktavani



Saat ini belum ada komentar