Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

BERTAMBAH !! Tersangka Tawuran Bersajam di Salam Magelang Jadi 7 Orang

BNews-MAGELANG- Bertambah tersangka kasus tawuran bersenjata tajam (sajam) di Seloboro Salam Magelang ditetapkan Polresta Magelang.

Tawuran yang diduga melibatkan dua geng itu terjadi di depan pabrik batako Dusun Seloboro, Desa Seloboro, Kecamatan Salam, Minggu (19/1). Waktunya  sekitar pukul 03.40 WIB. Ada dua korban terluka dalam tawuran itu.

Sebelumnya pada Senin (20/1) lalu, polisi mengumumkan ada empat tersangka yang sudah ditangkap di Salam pada Minggu (19/1) sekitar pukul 23.00 WIB. Dua di antaranya masih berusia di bawah umur.

Empat tersangka yang diamankan sebelumnya berinisial DF (17) warga Ngluwar, Kabupaten Magelang, memiliki celurit 1 meter; AR (17) warga Ngluwar, memiliki celurit 1 meter; EK (21) warga Salam, Magelang, memiliki celurit 1,5 meter; dan RA (20) warga Tempel, Sleman.

Terbaru, polisi menangkap tiga tersangka di wilayah Kota Jogja dan Sleman, DIY. Di antaranya MK (17) warga Salam, Kabupaten Magelang.

Dia merupakan residivis kasus kepemilikan sajam dan saat tawuran dia memukul korban menggunakan bambu. Dia juga membawa sajam.

Kemudian DH (21) warga Ngluwar, Kabupaten Magelang. Dia diduga yang membacok korban IM (20), warga Ngluwar, Magelang.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISINI)

Tersangka berikutnya DA (19) warga Salam, Kabupaten Magelang. Dia diduga memiliki sajam. Ketiganya ditangkap pada Selasa (21/1) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Kami berhasil mengamankan pelaku di daerah Wirobrajan, Kota Yogyakarta dan Berbah, Kabupaten Sleman,” kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).

“Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Magelang untuk penyidikan lebih lanjut,” sambung dia.

Dari ketiga tersangka ini diamankan barang bukti 2 celurit, 4 HP, dan 1 sepeda motor Honda Scoopy.

Pasal yang dikenakan … KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!