BERTAMBAH !! Tersangka Tawuran Bersajam di Salam Magelang Jadi 7 Orang
“(Dikenakan pasal) Tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP. Dan menguasai sajam sebagaimana pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951,” tegasnya.
Kasi Humas Polresta Magelang Iptu Lilik Purwaka menambahkan, ketiga tersangka yang ditangkap kemarin turut melakukan penganiayaan dan menguasai sajam.
“(Dari 3 tersangka) Salah satunya melakukan pembacokan. Sekarang totalnya ada 7 tersangka,” kata Lilik.
Sementara itu, salah satu dari dua korban luka dalam tawuran itu masih dirawat di RSUD Muntilan. Korban yang opname itu berinisial IM (20), warga Ngluwar.
Diberitakan sebelumnya, video rekaman CCTV yang menunjukkan tawuran antarkelompok di Seloboro, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, menjadi viral di media sosial.
Video dugaan tawuran antarkelompok tersebut salah satunya diunggah di akun Instagram @borobudur_news. Tawuran disebut terjadi dini hari tadi.
“Terekam CCTV aksi tawuran dua kelompok di Seloboro Salam Minggu dini hari (19/1). Dengan menggunakan sejumlah saj*m dua kelompok saling bacok. Info sementara ada 1 orang terkena saj*m tampak seperti dalam video,” tulis akun instagram @Borobudur_news , Minggu (19/1/2025).
CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISINI)
Dalam video tersebut, awalnya terdengar riuh klakson sepeda motor. Kemudian terdengar teriakan bersahutan, diduga untuk menyemangati agar terus maju.
Setelah itu terlihat sejumlah remaja berlarian sambil membawa senjata tajam (sajam) dan bambu dari arah selatan menuju utara tepatnya di Jalan Pendem, kawasan Seloboro. Tak lama kemudian, mereka berhadapan dengan kelompok dari arah utara, hingga ada satu orang yang terjatuh.
Satu orang yang terjatuh itu kemudian menjadi sasaran. Setelah kejadian tersebut, mereka kemudian membubarkan diri. (*)
VIDEO REKAMAN TAWURAN DI SALAM :