Maling Ditangkap di Temanggung, Mengaku Hasilnya Untuk Makan

BNews-TEMANGGUNG– Aksi pencurian di Temanggung kembali diungkap Polres Temanggung. Terbaru, pencuri beras dan tabung gas ditangkap berkat CCTV milik warga.

Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali menyebutkan, tersangka tersebut yakni Ar, 27 warga Kelurahan Butuh Kecamatan Temanggung. Tersangka ini sehari-hari berprofesi sebagai tukang sate.

“Karena dagangannya sedang sepi pembeli maka ia ingin menambah penghasilan dengan cara yang tidak dibenarkan. Sehingga AR ini nekat lakukan aksi pencurian tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” katanya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, dirinya memang sengaja mencuri beras dan tabung gas, karena selama ini merasa kekurangan beras. Barang hasil curiannya kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.

“Alasannya memang kekurangan makan. Beras yan dicuri ini sebagian untuk memenuhi kebutuhan makan dan sebagian lagi dijual,” imbuh Kapolres.

Ali memaparkan bahwa tersangkan ini melakukan aksi tidak terpujinya di wilayah Kecamatan Kandangan Temanggung. “Untuk beras Ia mencuri di toko kelontong ‘Winasih’ di Dusun Sendang Desa Kedungkumpul. Sedangkan tabung gas dicurinya di toko milik Ahmad Fauzi di Dusun Tentrem Desa Rowo,” paparnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEW S(KLIK DISINI)

Untuk kronologi pencurian, lanjutnya dilakukan pada siang hari sekitar pukul 13.30 WIB. “Saat mencuri beras tersangka ini sebenarnya sudah kepergok. Namun berhasil melarikan diri dan membawa beras hasil curiannya sebanyak tiga karung. Kemudian beberapa saat kemudian tersangka kembali ke Kecamatan Kandangan untuk mencuri tabung gas,” ungkapnya.

Menurutnya, penangkapan tersangka ini setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya pencurian. Laporan kemudian dikembangkan dengan cara mencari rekaman CCTV.

“Ternyata benar, dari rekaman CCTV dikenali wajah tersangka dan kemudian petugas melakukan pendalaman dan penyelidikan. Dan akhirnya setelah dipastikan dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” tegasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Muhammad Alfan Armin menambahkan, berdasar keterangan dari tersangka, sebagai residivis . Ia sempat terjerat kasus percobaan pencurian pada 2019 di Pringsurat dan keluar pada November 2019.

Dan pada Januari 2020 mencuri gas di sebuah toko kelontong di Lingkungan Mujahidin Temamanggung. “Bukan termasuk asimilasi, tersangka ini keluar dari rumah tahanan pada akhir 2019 lalu,” terangnya.

Menurutnya, tersangka juga bukan merupakan masyarakat yang terdampak Covid-19 dan kemudian melakukan aksi pencurian. Tersangka ini mencuri karena pendapatannya dari berjualan sate minim.

“Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan barang bukti berupa tiga karung beras masing-masing berat 10 kg, dua tabung gas dan sepeda motor Suzuki Satria FU,” pungkasnya. (*/her)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: