Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Motor Telat Pajak Sekarang Bakal Kena Tilang

BNews—MUNGKID—Kendaraan bermotor telat pajak wajib ditilang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengan,  Ikhwan Sudrajat saat memberikan sambutan di acara peluncuran Samsat Paten di Secang Kabupaten Magelang pagi tadi (5/4).

 

“Saat ini pihak kepolisian lalu lintas akan menindak pelanggaran lalu lintas jika surat kendaraanya telat pajak, karena surat kendaraan tidak akan sah jika tidak membayar pajak,” ungkap ikhwan Sudrajat.

 

“Polisi berhak menilang dan menahan STNKnya, pihak kepolisian juga tidak bisa mengesahkan jika pajaknya dan biaya asuransinya tidak disahkan juga,” imbuhnya.

 

Hal ini diperkuat pernyataan Kasat Lantas Polres Magelang, AKP Waspada yang menerangkan bahwa selama ini diwilayah Magelang sudah diberlakukan penilangan terhadapa pengendara telat pajak kendaraan. “Namun sejauh ini di Kabupaten Magelang minim pelanggaran tersebut, meskipun ada pelanggar bisa mengambil stnknya setelah membayar pelunasan pajak kendaraan,” katanya.

 

“Kendaraan bermotor dijalan wajib disertai surat-surat yang sah, antara lain sah dibayar pajak kendaraanya seperti STNKnya,” pungkasnya. (bsn)

 

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!