Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » BPKB Hilang, Siap Siap Biaya Pembuatan Semakin Mahal

BPKB Hilang, Siap Siap Biaya Pembuatan Semakin Mahal

  • calendar_month Kam, 25 Jun 2020

BNews–NASIONAL– Sekarang kita harus lebih hati-hati menjaga keberadaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kita. Baik BPKB Sepeda motor ataumpun mobil.

Karena jika hilang, anda dipastikan harus meluangkan banyak waktu dan merogoh kocek dalam-dalam untuk membuatnya kembali. Karena mau tidak mau harus dibuat jika kendaraan kita ingin tetap dianggap sah.

Berdasarkan laman Polri.go.id, mengurus BPKB yang hilang bisa dibilang cukup rumit. Ada beberapa persyaratan yang harus dilengapi pemohon. Yakni, formulir permohonan dan menyerahkan laporan polisi kehilangan BPKB.

“Cek fisik yang sudah dilegalisir, kliping koran di dua media massa, surat keterangan dari Reskrim (reserse kriminal), pemblokiran BPKB (surat keterangan dari Bank),” tulis laman Polri.

Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri. Penerbitan BPKB baru untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp225 ribu. Sedangkan untuk roda empat atau lebih yakni Rp375 ribu.

Tetapi, jika Anda tidak mau ribet atau tidak punya waktu untuk mengurusnya bisa menggunakan biro jasa. Namun siap-siap merogoh kocek dalam-dalam.

“Waduh mahal kalau bikin BPKB bisa sampai Rp4 jutaan untuk motor, mobil Rp5,5 juta. Jadinya paling cepat itu 6 bulan,” kata petugas biro jasa yang enggan disebut namanya.

“Bikin BPKB itu ribet masalahnya, mendingan beli motor lagi deh daripada bikin BPKB lagi. Kalau atas nama perusahaan malah tambah lama waktunya. Syaratnya siapin KTP asli saja, STNK asli dan fotokopi BPKB kalau ada” tuturnya. (*/bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less