Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Buntut Tambang Ilegal Merapi, DPR Desak Polisi Kawal Kawasan Hutan Nasional

Buntut Tambang Ilegal Merapi, DPR Desak Polisi Kawal Kawasan Hutan Nasional

  • calendar_month Sen, 10 Nov 2025

BNews—NASIONAL— Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggandeng Polri dalam menjaga kawasan hutan dan taman nasional di Indonesia.

Hal itu ia sampaikan menanggapi temuan aktivitas tambang ilegal seluas 300 hektare di Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Rajiv menilai perambahan kawasan taman nasional tidak bisa lagi dibiarkan berlarut-larut. Ia menegaskan, banyak hutan; dan taman nasional rusak karena lambatnya penegakan hukum di lapangan oleh Kemenhut.

“Persoalan utama hari ini bukan lagi sekadar ketiadaan aturan, melainkan kurangnya kesigapan dan lemahnya; daya paksa penegakan hukum oleh Kementerian Kehutanan di lapangan,” kata Rajiv dalam keterangan tertulis, Senin (10/11).

Politisi itu menilai Kemenhut, khususnya Ditjen Gakkum, tidak seharusnya menangani kasus perambahan hutan dan; tambang ilegal secara parsial atau sporadis. Karena itu, ia menekankan pentingnya pelibatan Kepolisian, terutama Bareskrim Polri, dalam setiap tahapan penegakan hukum.

“Dalam kondisi skala kejahatan sebesar ini, Ditjen Gakkum LHK terbukti tidak dapat bekerja sendiri. Kepolisian khususnya Bareskrim harus dilibatkan dan menjadi bagian integral, sistematis, dalam setiap penanganan; kasus perambahan hutan dan tambang ilegal di kawasan hutan dan taman nasional,” ujarnya.

Rajiv menambahkan, pelibatan kepolisian diperlukan agar pemberantasan tambang ilegal dan perambahan hutan bisa berjalan lebih cepat dan efektif.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Angka ratusan perkara tambang ilegal yang sudah ditangani Bareskrim dan jajaran Polda menunjukkan bahwa Polri memiliki infrastruktur penegakan hukum yang sesungguhnya bisa menjadi force multiplier bagi Kemenhut,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. Dari hasil penyidikan, ditemukan 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan: Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Aktivitas tambang tersebut diketahui sudah berlangsung selama 1,5 tahun dan merusak kawasan taman nasional dengan bukaan lahan seluas 6,5 hektare.

“Serta nilai transaksi keuangan yang mencapai Rp48 miliar. Jika dihitung seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Magelang dalam dua tahun terakhir, total nilai transaksi diperkirakan mencapai Rp3 triliun,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni pekan lalu. (*)

About The Author

Embed HTML not available.
  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less