Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Busyet !!! Pelajar Di Magelang ini Jual Ribuan Pil Yarindo Atau Pil Sapi

Busyet !!! Pelajar Di Magelang ini Jual Ribuan Pil Yarindo Atau Pil Sapi

  • calendar_month Jum, 27 Mei 2022

BNews–MAGELANG— Seorang pelajar di wilayah Mungkid Kabupaten Magelang diciduk Satres Narkoba Polres Magelang. Pasalnya , pelajar tersebut terbukti mengkonsumsi dan memperjualbelikan Narkotika jenis Pil Yarindu dan Psikotropika jenis Alprazolam.

Tak main-main, dari tersangka anak tersebut diamankan ribuan butir pil yarindu atau pil sapi. Anak pelajar tersebut berinisial MCJA, 17. I bersekolah di sebuah SMA di wilayah Mungkid Kabupaten Magelang.

Ia diamankan di rumahnya daerah Desa Bojong Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun membenarkan hal tersebut saat ungkap kasus pagi tadi (27/5/2022). “Kasus tersebut terungkap pada 20 Maret 2022 lalu. Pelaku ini diringkus di rumahnya oleh petugas,” katanya.

Dari hasil penyelidikan dan peringkusan, lanjut Kapolres pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.”Kita amankan dari tersangka sebanyak 2000 ribu pil Yarindo atau pil sapi, Enam butir pil Mersi Arplazolam 1 mg. Lalu uang tunai Rp 300.000,  dan satu Handphone,” imbuhnya.

Dijelaskan, pelaku ini mendapat barang tersebut secara online. “Ia beli satu toples seharag Rp 800 ribu yang berisi 1000 butir pil yarindu. Dan ia jual seharga Rp 2 juta, sedangkan 6 butir Alprazolam sebagai bonus pembelian Pil Yarindo. Pelaku anak ini sebagai pengedar atau penjual,” paparnya.

Kepada pelajar tersebut, kata Kapolres dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropik.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak  Rp. 1 Milyar. Dan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta,” tegasnya.

Kapolres mengaku terus berupaya melakukan antisipasi peredaran obat kepada yang tidak sesuai. “Karena ini online, maka antisipasi yang harus dilakukan adalah pengawasan yang ketat dari orang tua. Yakni dimana saat anak menggunakan sosial media ataupun marketplace,” pesannya.

Sementara MCJA, 17, mengaku baru selama dua bulan berjualan pil tersebut. Ia juga menyampaikan mendapat barang tersebut secara online melalui media sosial ataupun marketplace.

“Biasanya yang beli orang dewasa dan teman dekatnya saja,” akunya saat ditanya awak media. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less