Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Jawaban Hakim Saat Terdakwa Korupsi Dana Desa Untuk Karoke Minta Dihukum Ringan

Jawaban Hakim Saat Terdakwa Korupsi Dana Desa Untuk Karoke Minta Dihukum Ringan

  • calendar_month Sel, 21 Nov 2023

BNews-NASIONAL– Terdakwa korupsi dana Desa Lontar, Kabupaten Serang, Aklani, meminta dihukum secara ringan setelah menghabiskan uang untuk karaoke dan nyawer LC. Hakim memiliki pertimbangan dan aturan mengenai bagaimana terdakwa akan dihukum.

“Dalam permohonanmu kepada majelis, tidak semua permohonan dapat diterima begitu saja. Permohonan untuk mendapat hukuman selama 1 tahun sangatlah mustahil. Tindakanmu sudah jelas melanggar hukum dan mempunyai skemanya sendiri,” kata hakim ketua Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, pada hari Senin (20/11/2023).

Hakim menyampaikan bahwa di Mahkamah Agung terdapat aturan yang mengatur mengenai berat atau ringannya hukuman, termasuk dalam menghitung kerugian negara. Apalagi, tuntutan untuk terdakwa adalah 6 tahun penjara dengan uang pengganti sejumlah Rp 988 juta yang telah digunakan.

“Tetapi baiklah, karena ini sebuah permohonan, walaupun kemungkinan tidak akan dikabulkan, kamu harus berani menanggung konsekuensinya. Waktu menggunakan uang secara sembarangan pasti terlihat gagah, dan sekarang kamu juga harus gagah menerima hukumanmu,” ujarnya.

Hakim sempat menanyakan apakah terdakwa masih diterima di tengah masyarakat Lontar. Ia juga meminta Aklani untuk menyesali perbuatannya dan memohon ampunan.

“Saya sudah meminta maaf kepada masyarakat Yang Mulia dan Insya Allah akan diterima,” ujar Aklani.

Terdakwa Aklani mengemukakan secara lisan kepada majelis hakim alasan memohon agar hukumannya diringankan karena ia memiliki anak yang harus ia biayai. Ia juga menyadari bahwa perbuatannya melanggar hukum. Selain itu, ia juga mengurus anak yatim piatu.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

“Alasan saya sebelumnya adalah saya mohon maaf pribadi kepada Yang Mulia Jaksa. Saya menyadari perbuatan saya melanggar hukum dan telah melakukan kezaliman. Saya memohon agar hukuman saya dijalani seringan mungkin karena saya memiliki tanggungan biaya sekolah anak saya. Saya tidak ingin beban mereka terkena imbas karena pelanggaran hukum saya. Saya juga memiliki tanggungan terhadap anak yatim piatu,” ungkapnya.

Pada hari Senin (13/11), terdakwa Aklani dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 259 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 988 juta lebih. Jumlah tersebut sudah dikurangi sebesar Rp 198 juta dari pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh saksi Mumu Muhidin dan telah disetor ke kas desa.

Dalam ketentuan tersebut, jika terdakwa Aklani tidak mengembalikan atau membayar sisanya, harta bendanya akan disita. Jika harta benda tersebut tidak mencukupi, maka Aklani akan menjalani hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan. (*/detik)

About The Author

  • Penulis: Pemela

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less