Cara Membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Di Magelang
- calendar_month Sen, 22 Mar 2021

ilustrasi toko yang membutuhkan SIUP
BNews–MAGELANG-– Para pengusaha jual beli biasanya akan mengurus izin mereka. Seperti Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Termasuk bagi pengusaha di wilayah Kabupaten maupun Kota Magelang.
Perlu diketahui SIUP adalah izin operasional bagi perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, yaitu berupa kegiatan jual beli barang/jasa.
SIUP untuk perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan sewa-menyewa. Sedangkan SIUP untuk perdagangan barang hanya mencakup kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.46/2009, SIUP diwajibkan bagi setiap usaha dengan kekayaan bersih di atas Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
Namun usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 50 juta dapat mengajukan SIUP jika pelaku usaha menghendaki;
Misalnya dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman perbankan atau ingin mengikuti lelang/tender pengadaan barang/jasa tertentu.
Contoh usaha yang membutuhkan SIUP sebagai izin operasional antara lain:
- Terkait jual beli barang: usaha toko seperti toserba, toko oleh-oleh, toko sembako, toko pakaian, elektronik, alat telekomunikasi, dll;
- Terkait usaha sewa menyewa: usaha rental komputer/warung internet, co-working space yang menyewakan ruang bekerja atau rapat, rental mobil, dll;
- Terkait usaha jasa: jasa konsultan, jasa penempatan tenaga kerja, jasa fotokopi atau percetakan, jasa pengepakan, fotografi, pengelolaan gedung, call center, kebersihan umum, administrasi kantor, periklanan, dan usaha jasa lainnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Sesuai dengan Permendag RI No.46/2009, pelaku UKM bisa mengajukan SIUP dengan kategori sebagai berikut:
- SIUP Mikro jika kekayaan bersih kurang dari Rp 50juta;
- SIUP Kecil jika kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta s.d Rp 500 juta;
- SIUP Menengah jika kekayaan bersih di atas Rp 500 juta s.d Rp 10 milyar;
- SIUP Besar jika kekayaan bersih di atas Rp 10 milyar.
Persyaratan
- Fotocopy KTP Direktur
- Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan, diketahui kecamatan
- Fotocopy NPWP Perorangan (bagi perorangan)
- Fotokopi IMB
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan / Akte Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri (bagi PT)
- Fotocopy akte perubahan pendirian perseroan ( apabila ada)
- Fotocopy surat Keputusan Pengesahan Pendirian Menteri Hukum dan HAM (bagi PT)
- Fotocopy NPWP PT (bagi PT)
- Susunan Pengurus
- Neraca terakhir perusahaan bermaterai Rp. 6.000,-
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pendaftaran berkas permohonan
- Penelitian berkas permohonan dan syarat-syaratnya
- Pemeriksaan Tim Teknis
- Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- Pencetakan SK/Sertifikat Izin
- Penandatanganan SK/ Sertifikat Izin
- Penyerahan SK/Sertifikat Izin
Waktu Penyelesaian
5 Hari kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Pengaduan Layanan
- Pemohon dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas melalui :
- Petugas loket/front office
- Form pengaduan online di Wilayah Kota Magelang : http: //dpmptsp.magelangkota.go.id
- Email ke [email protected]
- Form pengaduan online di Wilayah Kabupaten Magelang : https://dpmptsp.magelangkab.go.id
- Email ke [email protected]
Kotak pengaduan di DPMPTSP
Pengaduan yang menyangkut administrasi perizinan akan ditindaklanjuti oleh DPMPTSP melalui Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat, sedangkan pengaduan diluar administrasi perizinan akan diteruskan kepada OPD terkait.
(*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar