Catat…Ini Protokol Pembentukan Relawan Penanggulangan Covid-19 di Tingkat Desa
BNews–NASIONAL– Untuk lawan corona di Indonesia Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) keluarkan protokol relawan desa. Hal tersebut mewajibkan desa-desa di seluruh Indonesia membentuk tim Relawan Desa Lawan Covid-19.
Maklumat tersebut dimuat dalam Surat Edaran No 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dan silahkan download Protokol Relawan Desa Lawan Covid-10 di bawah. (tulisan merah bawah)
Abdul Halim Iskandar menjelaskan, salah satu tugas utama relawan desa lawan Covid-19 adalah memberikan edukasi kepada masyarakat. Edukasi tersebut yakni terkait gejala, cara penularan, dan pencegahan virus Covi-19, sesuai protokol dan standar dari WHO.
“Kegiatan sosialisasi dan edukasi, dilarang menimbulkan keramaian warga. Cara penyampaian informasi dapat dilakukan melalui media pamflet, poster, spanduk, brosur, baliho, radio komunitas Bisa juga pengeras suara di tempat ibadah, sosialisasi dan edukasi keliling desa, dan media sosial,” katanya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Relawan Desa Lawan Covid-19 juga bertugas untuk memastikan tidak adanya kerumuman banyak orang di wilayah desa. Relawan yang diketuai oleh kepala desa tersebut memiliki otoritas untuk membubarkan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
“Relawan Desa Lawan Covid-19 boleh membubarkan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Karena berkumpulnya banyak orang berisiko tinggi mempercepat terjadinya penularan,” imbuhnya.
Relawan desa, lanjut Abdul Halim, juga harus memberikan pemahaman kepada masyarakat desa untuk menghindari bepergian ke daerah lain, terutama wilayah yang telah terpapar Covid-19. Ia menerangkan, warga desa yang berkunjung ke daerah yang telah terpapar Covid-19 berpotensi besar untuk tertulaar dan menularkan virus tersebut ke warga lainnya ketika pulang ke desa.
“Termasuk sosialisasikan, bahwa siapapun yang wafat karena Covid-19, yang sudah diproses sedemikian rupa oleh rumah sakit sesuai standar WHO. Yakni bahwa aman dimakamkan dimanapun. Tidak perlu khawatir,” ujarnya.
Gus Menteri menambahkan, kebutuhan biaya operasional Relawan Desa Lawan Covid-19 dapat bersumber dari dana desa, APBD, dan sumbangan lain dari pihak ketiga. Tentunya hal ini dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, yaitu transparan dan akuntabel.
Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 mesti dilaporkan kepada Kemendes. Lapor melalui Gugus Tugas Kawal Desa Lawan Covid-19 (Sekretaris Jenderal) melalui e-mail [email protected] . (*/ahg)