Dari Celana Dalam Hingga Gelang, Ini Daftar Barang Curian Dua Emak-emak di Artos Mall

BNews—MERTOYUDAN— Dua emak-emak muda sukses keluar dari Artos Mall dengan barang curiannya. Sebelum akhirnya mereka ditangkap di Kawasan parkiran setelah CCTV mendapati keduanya juga mencuri helm.

Wakapolres Magelaang, Kompol Eko Mardiyanto mengatakan kedua pelaku sebenarnya berhasil lolos dari dalam Artos Mall dengan membawa barang-barang berharaga hasil curiannya di komplek Carrefour dan Matahari.

“Namun, saat diparkiran motor, pelaku juga mengambil helm yang ada di parkiran. Dari pantauan CCTV keduanya ditangkap dan akhirnya juga didapati mereka mencuri pakaian dari mall,” kata Wakapolres kepada borobudurnews.com.

Kedua pelaku diketahui bernama Asih Witantri, 25, warga Losari Kecamatan Pakis Magelang Eni Susanti, 26, warga Tejosari Kecamatan Ngablak Magelang. Mereka didapati menyembunyikan barang curiannya.

Dari keterangan polisi, keduanya berhasil menggasak barang-barang yang dijual di Artos Mall senilai Rp 3,8 juta. Diantarnaya satu buah longdress anak warna orange motif bunga warna krem, satu buah longdress anak warna biru dongker merk “Danisya Kids”. Kemudian, satu stel pakaian anak merk “Danisya Kids” warna merah dan celana pendek anak warna coklat kombinasi putih motif kotak.

Selain itu, juga satu buah longdress anak warna biru motif bunga warna putih biru. Longdress anak warna putih motif bunga merk “California Kids”. Dua celana dalam wanita merk FLC warna hitam kombinasi putih dan pink.

Polisi juga mengamankan celana panjang anak bahan katun warna krem merk “Litle M” ukuran S. Celana pendek anak bahan katun warna putih merk “Litle M” ukuran S. Celana panjang warna coklat bahan katun merk “Tripl3”. Kalung aksesoris warna emas beserta liontinnya merk “Valencia”. Gelang aksesoris warna silver merk “Valencia” dan dua cincin aksesoris warna silver merk “Valencia”.

BB : Barang bukti pencurian dua emak emak muda di Artos Mall (Foto : borobudurnews)

“Ada lagi, celana panjang merk “Tripl3” berbahan katun warna abu-abu. Celana panjang anak merk “Litle M” ukuran L bahan katun warna krem dan sebuah Helm di Parkiran Artos Mall,” kata Wakapolres.

Kedua tersangka kini diamankan polisi di Mapolres Magelang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjera hukuman Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (bsn/bn1)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: