Desa di Kecamatan Dukun Ini Larang Tamu Berkunjung selama Idul Fitri
- calendar_month Sab, 16 Mei 2020

ILUSTRASI : Umat Islam sedang melaksanakan Sholat Ied Idul Fitri (3/6)--(foto--Internet)
BNews—DUKUN— Desa Kalibening Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang mengeluarkan surat keputusan pelaksanaan Idul Fitri di desa tersebut. Beberapa poin diantaranya melarang warga luar desa bersilaturahmi sementara waktu.
Dalam surat yang ditandatangani Kades Kalibening Nurbiyanto dan Babinsa serta Babinkamtibmas tersebut sedikitnya terdapat lima belas poin. Mulai dari pelaksanaan shalat Idul Fitri hingga tradisi Silaturahmi.
Poin pertama, disebutkan jika masyarakat dilarang menggelar takbir keliling. Kemudian, kegiatan shalat idul fitri tetap dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan.
“Mulai dari membawa sajadah sendiri, jaga jarak, memakai masker dan khutbah dilaksanakan dengan singkat,” bunyi surat keputusan bersama itu.
Selain itu, ODP atau pendatang dari luar daerah dilarang mengikuti Shalat Idul Fitri. “Halal bibalal dilaksanakan setelah shalat,” tambahnya.
Kemudian, tradisi silaturahmi hanya dilakukan antar warga di dusun. Warga diluar desa Kalibening untuk sementara waktu dilarang untuk berkunjung.
Pihak desa juga menyediakan tempat karantina di Balai Desa. Bagi warga yang pulang dari luar Jawa Tengah. (her/wan)
About The Author
- Penulis: BNews 2




Saat ini belum ada komentar