Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Diamankan Saat Akan Tawuran di Magelang, Pemuda ini Ternyata Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Diamankan Saat Akan Tawuran di Magelang, Pemuda ini Ternyata Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

  • calendar_month Sen, 14 Okt 2024

BNews—MAGELANG— Polresta Magelang mengamankan lima pemuda yang diduga hendak tawuran di wilayah Mungkid, Kabupaten Magelang pada Minggu (13/10/2024). Dari hasil pemeriksaan, salah satunya merupakan pelaku pesetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengatakan para pemuda yang diamankan yakni berinisial AB (23) dan RM (18) warga Mungkid, lalu BK (18) warga Mertoyudan. Sedangkan dua lainnya masih di bawah umur, yang mana salah satunya adalah adik dari AB.

”Merilis perkara siapa tanpa hak, menguasai, membawa dan memiliki senjata tajam (sajam). Dan dari hasil pengembangan, kita juga berhasil mengamankan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh satu atau pelaku kelompok yang membawa senjata tajam,” kata dia saat konferensi pers di ruang media center Polresta Magelang, Senin (14/10/2024).

Dia menjelaskan, kronologi pengamanan para pelaku bermula saat petugas melakukan patroli di Palbapang menuju Muntilan pada Minggu (13/10/2024) sekira pukul 03.30 WIB. Dalam perjalanan, petugas melihat ada sekitar 20 orang yang bergerombol. Ketika dihampiri, mereka langsung melarikan diri.

”Didekati untuk diimbau agar segera pulang malah mereka melarikan diri. Karena bubar, Samapta mengejar para pemuda tersebut. Dari pengejaran, hanya satu yang berhasil diamankan yang berinisial RM. Di lokasi juga diamankan empat buah sajam jenis celurit dengan panjang berbagai macam ukuran,” jelasnya.

Lanjut Mustofa, berdasarkan hasil pemeriksaan, RM merupakan anggota geng yang rencananya akan tawuran dengan geng lain di Palbapang. Mereka berkumpul itu dalam rangka mempersiapkan diri untuk tawuran.

”Dari hasil pengembangan ternyata, RM merupakan pelaku persetubuhan. Jadi RM saat kita amankan mengaku tidak membawa sajam dan sebagainya. Tapi setelah diinterogasi, dalam handphonenya ditemukan video rekaman persetubuhan pada saat tersangka RM ini menyetubuhi pacarnya yang masih kategori di bawah umur,” imbuh dia.

Orang tua korban pun juga telah membuat laporan ke polisi terkait peristiwa persetubuhan tersebut.

IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

Mustofa mengungkap, berkaitan dengan sajam ini, muncul nama-nama tersangka lainnya. Pasal yang disangkakan kepada empat orang yakni UU Darurat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

”Untuk RM, kita kenakan Pasal 15 ayat 1 huruf g UU 12/2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun hukuman penjara,” ungkap dia.

Sementara itu, RM mengaku saat merekam perbuatannya terhadap pacarnya tersebut, dirinya dalam keadaan mabuk. ””(Direkam) Nggak sadar, mabuk. Video itu tanggal 20 September,” ujarnya. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less