Diduga Hasut Kerusuhan, 3 Aktivis Ditetapkan Tersangka Usai Demo di Polres Magelang Kota
- calendar_month Sen, 15 Des 2025

Tiga Aktivis di Magelang Ditangkap Polisi, Dua di Antaranya Mahasiswa Untidar
BNews-MAGELANG– Tiga aktivis di Kota Magelang, Jawa Tengah, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Magelang Kota; terkait dugaan penghasutan kerusuhan dalam aksi demonstrasi di Markas Polres Magelang Kota pada Agustus 2025 lalu.
Ketiga tersangka tersebut yakni Enrille Championy Geniosa dari kolektif Ruang Juang, Muhammad Azhar Fauzan, serta Purnomo Yogi Antoro. Dua nama terakhir diketahui merupakan mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) Magelang.
Penangkapan dilakukan secara bersamaan pada Senin (15/12/2025) di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Magelang.
Salah satu anggota kolektif Ruang Juang, Tri Hendri Saputra, mengatakan Enrille Championy Geniosa ditangkap di rumahnya yang berada di Menowo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, sekitar pukul 12.30 WIB.
Menurut Hendri, penangkapan di kediaman Enrille dipimpin langsung oleh PS Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, dengan melibatkan sekitar 10 anggota kepolisian.
“Enrille didatangi sekitar jam setengah satu di rumahnya. Itu Kasat Reskrim juga yang datengin Enrill. Sekitar 10 polisi; datang ke rumahnya terus kemudian langsung dibawa ke Polres,” ujar Hendri, Senin (15/12/2025).
Sementara itu, Muhammad Azhar Fauzan ditangkap di kosnya yang berada di Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, selang beberapa jam setelah penangkapan Enrille.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Adapun Purnomo Yogi Antoro ditangkap di sebuah SPBU di kawasan Kupatan, Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Hendri menyebut, ketiga aktivis tersebut kini telah berstatus tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Magelang Kota.
“Semua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini proses pemeriksaan masih berjalan,” katanya.
Ia menambahkan, tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta telah memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka.
“Pendampingan hukum dari LBH Jogja sudah masuk,” ujarnya.
Berdasarkan surat penangkapan yang diterima, dua tersangka yakni Enrille Championy Geniosa dan Muhammad Azhar Fauzan; dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 160 dan/atau Pasal 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam surat tersebut … KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA
About The Author
- Penulis: Borobudur News


Saat ini belum ada komentar