Diduga Hasut Kerusuhan, 3 Aktivis Ditetapkan Tersangka Usai Demo di Polres Magelang Kota
- calendar_month Sen, 15 Des 2025

Tiga Aktivis di Magelang Ditangkap Polisi, Dua di Antaranya Mahasiswa Untidar
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penghasutan yang diketahui pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, terkait peristiwa pengrusakan saat aksi unjuk rasa anarkis di Kantor Polres Magelang Kota, Jalan Alun-alun Selatan Nomor 7, Kota Magelang.
Surat perintah penangkapan tersebut berlaku sejak 15 hingga 16 Desember 2025. Sementara untuk tersangka Purnomo Yogi Antoro, pihak pendamping hukum mengaku belum mengetahui pasal yang disangkakan.
Hingga berita ini diturunkan, Penjabat Sementara Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Ia menyebut masih menunggu arahan dari Polda Jawa Tengah.
“Nanti nunggu Polda (Jateng),” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/12/2025).
Tanggapan Kampus
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Tidar (Untidar), Prof Parmin, menyatakan pihak kampus telah memperoleh informasi terkait penangkapan dua mahasiswanya.
Namun, terkait kemungkinan pemberian pendampingan hukum dari pihak universitas, Prof Parmin mengaku belum dapat mengambil keputusan.
“Besok pagi saya ke Polres Magelang Kota untuk konfirmasi dan lain-lain,” ujarnya.
Fakta Kasus
Tersangka:
- Enrille Championy Geniosa (kolektif Ruang Juang)
- Muhammad Azhar Fauzan (mahasiswa Untidar)
- Purnomo Yogi Antoro (mahasiswa Untidar)
Lokasi Penangkapan (Senin, 15/12/2025):
- Enrille ditangkap di rumahnya, Menowo, Kecamatan Magelang Tengah, pukul 12.30 WIB
- Azhar Fauzan ditangkap di kosnya, Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara
- Purnomo Yogi Antoro ditangkap di SPBU kawasan Kupatan, Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara
Status Hukum:
- Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka
- Saat ini menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polres Magelang Kota
(*/Tribun)
About The Author
- Penulis: Borobudur News




Saat ini belum ada komentar