Sepanjang Januari 2025,Polresta Magelang Sita 512 Botol Miras dan 4 Jeriken Ciu
BNews–MAGELANG– Sepanjang Januari 2025, Polresta Magelang berhasil mengungkap 39 kasus peredaran minuman keras (miras). Polisi menyita 512 botol miras berbagai merek dan empat jeriken miras jenis ciu.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengungkap bahwa penindakan terhadap peredaran miras itu menjadi bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Sebanyak 53 orang pelaku diamankan.
Adapun jenis miras yang berhasil diamankan yakni 193 botol miras jenis ciu, 189 botol jenis arak bali, 54 botol vodka. Lalu, 10 botol congyang, dan 10 botol anggur merah.
“Kemudian sembilan botol mansion vodka, sembilan botol ciu jenis gedang kluthuk. Tujuh botol jenis mcdonald, serta tujuh botol jenis bir singaraja. Lalu, lima botol ciu jenis hti, lima botol jenis bir bintang, empat botol jenis drum, dan tiga botol jenis kawa-kawa,” ungkapnya, Jumat (31/1/2025).
Selanjutnya, tiga botol jenis atlas, tiga botol jenis tuak, satu botol jenis anggur kolesom, dan empat jeriken miras jenis ciu. Dari 39 kasus tersebut, kata Herbin, 26 di antaranya sudah disidangkan dan sisanya masih dalam proses penyelidikan.
Herbin menegaskan, Polresta Magelang berkomitmen untuk terus memerangi peredaran miras di wilayah Kabupaten Magelang.
“Kami tidak akan berhenti dan akan terus berupaya memberantas peredaran miras demi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Magelang,” tandasnya. (mta)