Dikabarkan Awal Januari 2024, Gaji PNS dan PPPK Alami Kenaikan
- calendar_month Jum, 29 Des 2023

ilustrasi ASN atau PNS
BNews-NASIONAL- Terkabarnya kenaikan gaji pokok bagi PNS dan PPPK sudah menjadi perhatian yang cukup besar; dan semua ASN sudah siap menyambut pelaksanaan yang akan dilakukan pada tanggal 1 Januari 2024.
Kenaikan gaji pokok untuk ASN PNS dan PPPK ini semakin mendekati kenyataannya dengan adanya kabar baik; dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan.
Dalam hal ini, Kementerian Keuangan melalui Yustinus Prastowo, Stafsus Menkeu Sri Mulyani, telah menjelaskan; bahwa kenaikan gaji pokok akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2024, termasuk untuk PNS dan PPPK.
Tentu saja, kabar baik ini disambut dengan baik oleh seluruh ASN yang ada, karena mereka telah menantikan kenaikan besaran gaji pokok sejak bulan Agustus 2023.
Bahkan, Presiden Jokowi sendiri telah mengumumkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen, dan hal ini telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani telah melakukan persiapan yang matang sejak Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 dibahas bersama DPR RI dan menghitung detail kebutuhan yang diperlukan.
“Salah satu hal yang sedang kami hitung dengan serius adalah kenaikan gaji ASN (PNS dan PPPK),” kata Sri Mulyani kepada awak media pada saat itu.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDURNEWS (KLIK DISINI)
Pernyataan Menkeu tersebut pada bulan Agustus 2023 lalu, senada dengan yang dikatakan oleh Yustinus Prastowo, yang merupakan Stafsus Khusus, yang menambahkan bahwa waktu pemberlakuan kenaikan gaji ASN akan dilakukan setelah UU APBN 2024 dinyatakan sah.
“Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan dari UU APBN,” kata Yustinus kepada para media.
Hal yang disampaikan oleh Yustinus Prastowo sesuai dengan regulasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah dalam pemberlakuan kenaikan gaji ASN (PNS dan PPPK) selama ini.
Rencana kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dapat dipastikan akan terjadi pada tahun 2024 mendatang. Hanya saja, UU APBN harus memiliki turunan berupa Peraturan Pemerintah, sebagaimana yang disampaikan oleh Yustinus.
“Peraturan Pemerintah ini akan menjadi dasar pembayaran atau penyesuaian gaji pokok ASN, TNI, Polri, dan pensiunan mulai tanggal 1 Januari 2024,” tegas Yustinus.
Jelas sudah bahwa kenaikan gaji ASN untuk PNS dan PPPK dapat dimulai pada tanggal 1 Januari 2024, jika Peraturan Pemerintah yang terbaru sudah diterbitkan.
Namun, pada kenyataannya, hingga saat ini, PP yang mengatur besaran kenaikan atau penyesuaian gaji ASN tersebut masih belum diterbitkan.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDURNEWS (KLIK DISINI)
Oleh karena itu, pada tanggal 1 Januari 2024 mendatang, PNS dan PPPK akan menerima pencairan gaji sesuai; dengan peraturan yang berlaku saat itu.
PNS akan tetap mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, sedangkan PPPK akan mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Sebagai contoh, besaran gaji PNS untuk Golongan IIIa dengan masa kerja 10-11 tahun akan tetap menerima; pencairan sebesar Rp3.012.000 per bulan.
Sedangkan untuk PPPK, contohnya, Golongan IX dengan masa kerja 2-3 tahun akan menerima gaji cair sebesar Rp3.059.800 per bulan.
Kenaikan gaji pokok PNS dan PPPK memang harus disambut dengan baik, dan sudah saatnya kita menunggu; tahapan regulasinya agar dapat terealisasi sesuai dengan harapan yang ada. (*)
About The Author
- Penulis: Marisa Oktavani





Saat ini belum ada komentar