Dinas Perdagangan Koperasi UKM Magelang Diserbu Warga Untuk Program Bantuan Usaha
BNews—MAGELANG—Kantor Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Magelang dipadati ratusan warga hari ini (7/9/2020). Mereka hendak mengajukan program bantuan.
Ratusan warga merupakan para pelaku usaha mikro yang tinggal di Kabupaten Magelang. Mereka mengantri untuk mengajukan program bantuan bagi pelaku usaha mikro.
”Ini dalam rangka program Presiden Joko Widodo untuk memberikan bantuan produktif untuk usaha mikro,” kata Plt Kabid UMKM Disdagkop dan UKM Kabupaten Magelang, Arif Budi Prasetya, hari ini (7/9/2020).
Dia menjelaskan, kegiataan tersebut merupakan tahap selanjutnya setelah pada 12 Agustus 2020 lalu telah melaksanakan tahap pertama. Untuk tahap selanjutnya ini, dimulai sejak Jumat, (4/9/2020) dan direncanakan hingga 14 September 2020.
”Kami sebenarnya meminta tolong kepada pihak desa, ‘kan kalau datang ke sini, kami kemampuannya paling 1000 satu hari dan kalau dihitung sampai tanggal 14 itu cuma bebeberapa,” jelasnya.
”Kalau masyarakat bisa daftar ke desa, desa bisa memfasilitasi, kemudian perangkat desa yang datang kesini dengan membawa daftar dan berkasnya. Kami berharap bisa puluhan ribu nanti yang masuk kesini,” lanjutnya.
Terkait pendataan di Kantor Disdagkop dan UKM Kabupaten Magelang, kata Arif, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Antara lain, warga yang datang harus mencuci tangan dengan sabun ditempat yang sudah disediakan, kemudian mengantri dengan tetap menjaga jarak.
”Sebelum masuk ruangan, mereka di cek suhu tubuhnya satu per satu dan diperhatikan dalam pemakaian masker,” imbuhnya.

Dia menyebut, pada antrian kali ini terlihat mengkhawatirkan sehingga pihaknya akan meminta untuk pendaftaran selanjutnya, perangkat desa yang datang. ”Kelihatannya pada hari ini kerumunannya begitu mengkhawatirkan, nanti mungkin kami laporan pak kepala untuk tidak melayani secara perorangan di kantor ini, nanti yang kesini perangkat desa,” paparnya.
Sementara untuk syarat pendaftaran program bantuan bagi pelaku usaha mikro antara lain fotokopi KTP Elektronik, mempunyai usaha mandiri, mempunyai ijin Usaha/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan. ”Yang wajib juga nomor handphone yang bisa dihubungi,” pungkasnya. (mta)
Di buat online to pak kadis dan pak bupati supaya dak antri begitu dan juga bisa hemat biaya