Disekap 4 hari, Santriwati di Magelang Diperkosa Tiga Predator
BNews—MAGELANG—Seorang santriwati salah satu Pondok Pesantren di Bandongan Magelang disekap oleh tiga orang pemuda dan diperkosa. Untuk lokasi penyekapan dan pemerkosaan di salah satu rumah pelaku di Desa Wonoroto Kecamatan Windusari Magelang.
“Jadi santriwati ini kabur dari Ponpes bersama pacarnya, dan dikenalkan dengan pelaku lainnya. Kemudian dibawa ke salah satu rumah pelaku dicekoki miras,” kata Kapolres Magelang AKBP Sajarod Zakun siang ini (14/1/2022).
Santriwati ini berinisial ADP dan diketahui berasal dari Lampung Tengah. Korban ini juga baru berusia 19 tahun.
Saat disekap, kata Kapolres korban ini diikat oleh para pelaku dan diperkosa secara bergilir selama beberapa hari. “Korban ini disekap mulai tanggal 2 Januari 2022 sampai 6 Januari 2022 sebelum kasus terungkap. Korban diperkosa bergiliran selama beberapa hari, ada yang tiga kali bahkan enam kali oleh pelaku,” ujarnya.
Untuk pelaku sendiri, lanjutnya telah diamankan tiga orang pemuda. Salah satu pelaku masih dibawah umur.
“Ketiga pelaku ini yakni berinisial PA, 21 , warga Windusari, lalu NI, 35, warga Wonoroto Windusari. Dan seorang Pelajar berusia 15 tahun berinisial N,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan juga, korban ini tidak berteriak karena sempat diancam mau dipukuli dan dibunuh jika menolak oleh para pelaku.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Kasus ini bisa terungkap disaat mengetahui korban pergi dari Ponpes. Kemudian keluarga korban berusaha mencari salah satu tersangka berinisial PA.
“Keluarga korban meminta tolong perangkat Desa tempat tinggal tersangka PA. dan pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga mengamankan korban serta tersangka PA dan tersangka anak. Lalu dibawa ke rumah perangkat dan selanjutnya dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan,” paparnya.
Saat diamankan, petugas kepolisian juga berhasil membawa barang bukti. Yakni berupa pakaian milik para tersangka, pakaian milik korban; satu buah tikar, satu utas tali rapia, botol miras merk vodka mansion house kosong; 1 buah gelas; 1 buah handphone milik tersangka pa, 1 buah handphone milik korban.
Untuk ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP. “Untuk ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (bsn)