Disperinaker Kabupaten Magelang Minta Perusahaan Mengacu SE Menteri Soal THR
BNews–MAGELANG– Diketahui bersama, wilayah Kabupaten Magelang banyak perusahaan berdiri dengan memiliki ratusan karyawan. Dan mendekati waktu lebaran, tidak jauh menjadi pembahasan soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.
Dan perelu diketahui, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan RI mengeluarkan SE No. M/6/HK.04/IV/2021. Yakni tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan. SE tersebut di antaranya mengatur tentang besaran THR dan tenggat waktu pembayaran.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Produktivitas Disperinaker Kabupaten Magelang Supono pun meminta para perusahaan menjadikan SE tersebut sebagai pedoman.
“Kemarin sudah saya bagikan di grup HRD,” katanya.
Meski demikian, kata Supono, SE tersebut tidak saklek. Selain karena bersifat perdata, situasi pandemi Covid-19 menjadi alasan lainnya.
Sehingga, lanjutnya jika ada perusahaan mengalami kesulitan finansial, maka perusahaan bisa bermusyawarah dengan pekerja.
“Misalnya mau dicicil. Kalau kedua pihak sepakat, tidak masalah,” ujar Supono. “Kalau perusahaan mengaku tidak mampu membayar, juga harus ada bukti yang kuat,” imbuhnya.
Ketika musyawarah di antara keduanya tidak menemukan titik temu, Disperinaker akan membantu mediasi.
Misalnya, lanjutnya menggali bukti jika ada pengakuan perusahaan tidak mampu membayar THR. Apabila mediasi masih belum cukup, permasalahan akan diangkat ke pengadilan hubungan industrial.
“Tahun sebelumnya tidak ada masalah, tapi tahun ini tetap kami antisipasi,” pungkasnya. (bsn)