Ditunda !! Sidang Perdana Gugatan Rp 5 Miliar Bakso Balungan Pak Granat Kepada Pemkab Magelang
BNews–MAGELANG– Soal gugatan perdata dari owner Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat kepada Pemkab Magelang ditunda. Hal tersebut dikarenakan diduga tergugat mangkir.
“Sidang ditunda lantaran pihak tergugat, atau kuasa hukumnya, tidak hadir tanpa keterangan,” kata Fatkhul Mujib SH, kuasa hukum penggugat, Arif Budi Sulistiyono, begitu keluar dari ruang sidang di Pengadilan Mungkid, Kamis (14/7).
Ketidakhadiran tergugat jelas membuat penggugat kecewa. Mujib menyesalkan sikap tergugat yang tidak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Padahal Kepala BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) telah menanda tangani surat panggilan sidang dari pengadilan,” sesalnya.
Praktis, sidang perkara yang diperiksa Majelis Hakim yang diketuai Wanda Andriyenni SH MKn, didampingi dua hakim anggota, Fakrudin Said Ngaji SH MH dab Alfian Wahyu Pratama SH MH, hanya berjalan singkat.
Setelah membuka sidang, majelis hakim hanya memeriksa legalitas identitas kuasa hukum penggugat. Kemudian tanda bukti penerimaan surat panggilan sidang yang telah ditandatangani Kepala BPPKAD.
“Karena pihak tergugat atau kuasa hukumnya tidak hadir ditunda hingga pekan depan,” kata Wanda Andriyenni.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Seperti diketahui, Warung Makan Bakso Balungan Pak Granat di Mungkid ditutup secara permanen oleh Pemkab Magelang, Selasa (22/3). Pemiliknya dinilai mengabaikan ketentuan membayar pajak.
Arif Budi Sulistiyono menolak pemasangan tapping box, yaitu alat perekam transaksi di mesin kasir. Padahal pemasangan tapping box itu sudah ditentukan secara resmi oleh Bupati Magelang, melalui Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021.
Upaya persuasif sudah dilakukan secara bertahap oleh Pemkab Magelang, mulai dari teguran, musyawarah, sampai penutupan sementara per 19 Februari 2022. Karena sudah jatuh tempo, akhirnya outlet resmi ditutup.
Namun Mujib menegaskan, gugatan yang diajukan oleh kliennya, tidak terkait dengan penutupan tersebut. Tetapi akibat Pemkab Magelang dianggap menyalahi prinsip prinsip kepatutan dan keadilan.
Pemkab Magelang dituding tak melaksanakan kewajiban hukumnya. Yakni, memasang tapping box pada warung bakso lain (selain Bakso Balungan Pak Granat).
Perbuatan Tergugat merugikan kliennya. Karena itu, dituntut ganti rugi material dan immaterial Rp5 miliar. (*)