Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Dua Pelaku Curanmor Modus Tukar Motor Ditangkap, Salah Satunya Warga Asal Magelang

Dua Pelaku Curanmor Modus Tukar Motor Ditangkap, Salah Satunya Warga Asal Magelang

  • calendar_month Sel, 24 Okt 2023

BNews-JOGJA– Masih ingat dengan kasus pencurian bermodus menukar motor yang dilakukan oleh seorang pria berinisial M (41) di parkiran masjid wilayah Kokap, Kulon Progo, beberapa waktu lalu? Ternyata, pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Warga Pengasih, Kulon Progo ini pernah melakukan pencurian terhadap pengendara motor di Dusun Tempel, Pendoworejo, Kapanewon Girimulyo, Kulon Progo, pada bulan Juni yang lalu. Aksi ini dilakukan bersama rekannya, AS (43) yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah.

“Jadi perkara tersebut dilakukan oleh dua pelaku yaitu M dan AS. AS sudah ditangkap dan telah dijatuhi vonis. Sedangkan M baru saja tertangkap baru-baru ini. Jadi ini adalah pengembangannya,” ucap Kanit Pidum Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai, dalam konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Senin (23/10/2023).

Rifai menjelaskan bahwa kasus ini dimulai ketika korban perempuan yang berinisial S (18) dan merupakan warga Girimulyo sedang berkencan di area persawahan Dusun Tempel, pada Sabtu (3/6) sekitar pukul 21.45 WIB. Tiba-tiba, korban dikejar oleh kedua pelaku yang saat itu sedang berkendara sepeda motor.

M bertindak sebagai pengemudi. Sedangkan AS, yang ada di belakangnya, bertugas sebagai pelaku. Dalam pelaksanaan aksi ini, pelaku mengancam korban dengan menggunakan parang.

“Ketika melihat situasi aman dan ada kesempatan, para pelaku menghentikan sepeda motornya. Kemudian salah satu pelaku (AS), yang berada di belakang, turun dan mengancam korban dengan parang. Korban dipaksa untuk menyerahkan tas, HP, serta kunci sepeda motor. Karena ketakutan, korban menyerahkan apa yang diminta oleh pelaku,” jelas Rifai.

Rifai menyatakan bahwa hasil curian berhasil terjual sebesar Rp 4 juta. Uang tersebut kemudian dibagi dua. “Dari hasil penjualan tersebut, para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 4 juta yang kemudian dibagi dua. AS mendapatkan Rp 2 juta, dan M juga mendapatkan Rp 2 juta,” ucapnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Setelah membagi hasil curian, AS dan M berpisah untuk melanjutkan aktivitas mereka masing-masing. AS diketahui menjual kacamata di area Borobudur, Magelang. Sedangkan M, sehari-hari menjual cangkul keliling.

Rifai mengatakan bahwa pelaku AS sudah ditangkap terlebih dahulu pada bulan Juli 2023, dan telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Wates. Pelaku tersebut dikenai Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku M baru saja ditangkap di wilayah Bener, Purworejo, pada Selasa (19/9). Penangkapan M tidak hanya terkait dengan kasus curas, tetapi juga karena terbukti melakukan aksi pencurian dengan menukar sepeda motor di area parkir masjid di Dusun Tirto, Kalurahan Hargotirto, Kapanewon Kokap, Kulon Progo, pada Minggu (10/9).

“Setelah melakukan pengecekan, ternyata pelaku M juga melakukan aksi penukaran sepeda motor di Kokap beberapa waktu lalu,” ucap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti.

Atas perbuatannya dalam dua kasus berbeda, M akan dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, ia akan dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kemudian, ia juga akan dikenai Pasal 368 KUHP tentang pencurian disertai ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, M yang hadir dalam konferensi pers hanya terdiam lesu. Ia pun telah mengakui perbuatannya.

“Iya, sudah dua kali ini. Saya menukar sepeda motor di TKP Kokap. Dan satu lagi yang melakukan curas di Girimulyo,” ujar M.

M mengaku melakukan aksi pencurian secara nekat karena sudah terlanjur kecanduan. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada alasan khusus hingga akhirnya melakukan aksi tersebut.

“Tidak ada alasan. Saya hanya sudah berniat begitu saja,” ucapnya.

Sebelumnya telah dilaporkan bahwa M mencuri sebuah sepeda motor jenis Vario di parkiran sebuah masjid di Kokap. Yang unik, pencuri ini meninggalkan sepeda motor miliknya sendiri yang sudah tua di lokasi tersebut. Akhirnya, M pun tertangkap atas kasus pencurian motor yang terjadi pada bulan September itu. (*/detik)

About The Author

  • Penulis: Joe Joe

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less