Duh…Cafe Di Jalan Magelang Ini Disegel Karena Dinilai Langgar Prokes
BNews–SLEMAN– Petugas dari Satgas Covid-19 Sleman menutup Hallu Kitchen & Launge, Jl. Magelang KM 5, Kutuasem, Sinduadi, Mlati. Tindakan tegas tersebut dilakukan karena sarana hiburan tersebut dinilai melanggar aturan PPKM Level 4.
Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan penutupan kafe tersebut dilakukan penutupan Hallu Kitchen & Launge ini berkat aduan masyarakat di masa PPKM level 4. Selain melanggar protokol kesehatan, katanya, penyegelan dilakukan Satgas lantaran izin operasional kafe tersebut belum lengkap.
“Saat itu juga Pemkab menutup sementara kegiatan Kitchen & Launge dan bila nanti syarat sudah bisa dilengkapi dan sesuai dengan aturan yang ada dapat dibuka kembali,” katanya, Minggu (15/6/2021).
Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan kafe yang beroperasi tidak jauh dari sarana tempat ibadah itu menimbulkan gangguan sehingga warga melaporkan aktivitasnya kepada Pemkab. “Setelah dilakukan operasi ternyata benar masih beroperasi.
“Sebenarnya sudah beberapa kali kami beri peringatan. Dulu juga pernah kami tutup karena melanggar aturan Perda,” katanya.
Saat penutupan kafe tersebut pihaknya juga menggandeng Dinas Pariwisata untuk izin operasionalnya dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk izin edar minuman kerasnya. Satgas juga dibackup oleh kepolisian dari Polres Sleman.
“Sebagai dinas pengampu perizinannya, kami ikutkan dan diputuskan malam itu untuk ditutup operasionalnya. Berita Acara Penutupan Tempat Usaha dengan penyegelan dan pemasangan stiker penutupan tempat usaha,” katanya.
Satgas Covid-19 Sleman, katanya, terus melakukan pemantauan dan sosialisasi penerapan Intruksi Bupati tentang PPKM Level 4. Satgas juga aktif melakukan kegiatan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan ketentuan PPKM Level 4.
Selain di Hallu Kitchen & Launge, Satgas juga melakukan operasi di wilayah Tambakboyo, Condongcatur, Depok. Di lokasi tersebut, Satgas masih menemukan warung-warung kopi yang masih melayani makan di tempat di atas pukul 20.00 WIB. Mendapati kondisi tersebut, Satgas memberikan Surat Peringatan kepada pemilik warung.
“Selain melanggar jam operasional, tidak menerapkan jaga jarak dan jumlah tempat duduk melebihi kuota, lebih dari 25%,” katanya. (*/harjo)