Duh.. Dituduh Mencuri Kelapa, Nenek 83 Tahun Dilaporkan Ke Polisi
- calendar_month Sen, 3 Jul 2023

Lembaga Bantuan Hukum siap dampingi nenek 83 tahun yang dituduh mencuri kelapa
BNews-NASIONAL- Seorang lansia 83 tahun di laporkan ke polisi atas tuduhan pencurian 20 buah kelapa di Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan barat.
“Kami mengucapakan turut prihatin dengan kondisi seorang lansia yang sudah berusia 83 tahun di laporan ke polisi atas tuduhuan pencurian 20 buah kelapa di Polisi Sektor Jongkat,” Kata Jelani Christo dari LBH MADN melalui pers releas (1/7/2023)
Disampaikan lebih lanjut, bahwa dengan peristiwa hukum atas tuduhan pencurian 20 buah kelapa tersebut diatas; yang mana terlapor adalah seorang nenek lansia berumur 83 tahun dan pelapornya adalah tetangga dari terlapor.
Selaku kuasa hukum terlapor menyampaikan hal-hal berikut ini:
Mendesak Kapolda Kalimantan Barat, dan Kapolsek Pada Polisi Sektor Jongkat, untuk memberikan keadilan seadila-adilnya kepada Terlapor yang adalah seorang Nenek lansia 83 tahun.
Mendesak agar Penyidik pada Polisi Sektor Jongkat menghentikan proses lidik dan atau menerbitkan (SP – LIDIK); pada perkara hukum laporan pengaduan tanggal 18 april 2023 dengan pelapor Sdr. ASMAD dan terlapor Sdri. JAINAB.
“Bahwa berdasarkan Fakta dan Kronologi dan keterangan-ketera ngan para saksi dan bukti petunjuk lainya; bahwa atas tuduhan pencurian 20 buah kelapa tersebut tidak benar dan atau hanya klaim sepihak oleh pelapor karena berdasarkan pernyataan girik sdr. terlapor yang di buat dan di keluarkan oleh kepala Desa Wajok Hulu pada tanggal 14 Februari 2014; menyatakan bahwa atas tanah girik tersebut belum pernah di perjualbelikan kepada pihak manapun dan masih dikuasai oleh Terlapor sampai dengan saat ini,” jelas Jelani Christo.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Kemudian, bahwa pohon kelapa yang di sengketakan oleh pelapor tidaklah benar bahwa pohon kelapa tersebut; adalah milik pelapor karena secara fisik pohon kelapa tersebut masih berdiri/tumbuh di perbatasan tanah milik terlapor dan pelapor.
“Bahwa perlu kami tegaskan sampai dengan saat ini Klien kami lansia 83 tahun masih pada tahap klarifikasi; dan mendiasi serta belum sampai pada tahap penyidikan,” tutupnya. (*/mediakalbarnews)
About The Author
- Penulis: Pemela




Saat ini belum ada komentar