Duh… Warga Asal Temanggung Nekat Curi Sepeda Motor di Magelang
BNews–MAGELANG- Seorang warga Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, HL (29) ditangkap jajaran Polres Magelang karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan.
HL diduga mencuri sebuah sepeda motor di garasi milik warga Dusun Gembung, Desa Selomoyo, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.
Diterangkan Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, kejadian pencurian pada hari Kamis, 27 Mei 2021 sekira pukul 06.00 WIB.
Dimana saat itu korban hendak menggunakan sepeda motor Honda Supra Nopol AA-5960-KK, ternyata sudah tidak berada di garasi rumah korban.
Padahal pada malam hari sepeda motor korban tersebut diparkirkan dalam keadaan setang sudah dikunci dan diduga sepeda motor telah dicuri.
“Sehingga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat yaitu Polsek Kaliangkrik. Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Sembilan juta rupiah “ terang Kapolres Magelang saat Konferensi Pers, Senin (26/09/2022).
Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Polres Magelang berhasil menangkap terduga pelaku HL pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 WIB.
HL ditangkap di Dusun Nyamplung, Desa Kundisari, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung.
“Tersangka HL telah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan yang melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Hari ini, motor yang dicuri kita kembalikan ke korban selaku pemilik yang sah,” pungkas Kapolres. (bsn)