Dukun Pengganda Uang Ditangkap di Temanggung

BNews—TEMANGGUNG— Masyarakat masih ada saja dengan praktek penipuan berkedok dukun pengganda uang. Di Temanggung, baru-baru ini diamankan oleh polisi.

Dukun jadi-jadian itu diketahui bernama Suwarno, 40, warga Krendetan Purworejo. Dia ditangkap setelah berhasil menggasak uang ratusan juta milik korbannya Sholeh, 55, warga Tembarak Kabupaten Temanggung.

Kasubag Polres Temanggung AKP Henny WL mengatakan kejadian bermula saat korban mengeluh sedang terlilit masalah keuangan. Suwarno meyakinkan Sholeh agar mengikuti perintah Gus Arifin. Korban setuju memenuhi semua syarat, meski sama sekali belum pernah bertemu sang dukun. “Gus Arifin adalah rekayasa sendiri pelaku,” kata dia.

Korban menurut saat tersangka beberapa kali memintanya menyerahkan uang sebagai mahar yang katanya atas perintah Gus Arifin. “Kadang memberi Rp 1,5 juta, Rp 500 ribu,” kata Sholeh..

Selama November 2018 hingga Maret 2019, total Rp 100 juta dihabiskan korban untuk mengikuti perintah tersangka. Uang itu kata Suwarno tidak dinikmatinya sendiri, tapi untuk biaya ziarah ke makam, menyiapkan kebutuhan ritual dan dipakai sebagai uang pemancing rezeki.

Tersangka mengaku tidak pernah menjanjikan semua ritual itu bisa mendatangkan uang ratusan juta. Dia hanya menyebut jika ritual berhasil, rezeki Sholeh akan melimpah lebih dari Rp 200 juta.

Tunggu punya tunggu, kondisi keuangan Sholeh tak juga membaik. Gus Arifin yang disebut tersangka sebagai dukun ternyata hanya tokoh rekaan. Bahkan cicin emas yang didapatnya dari melakukan ritual ternyata juga palsu.

Sholeh kemudian melaporkan Suwarno ke Polres Temanggung pada 6 Juli 2019 atas tuduhan penipuan. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (yan/jar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: