BNews—JOGJA— Ditlantas Polda DIY mulai menerapkan sistem e tilang atau electronic traffic law enfironment (ETLE) di wilayah hukumnya. Tahap awal ada empat titik yang sudah disiapkan sistem tilang elektronik itu.
“Untuk kamera di empat titik tersebut menggunakan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) atau biasa disebut kamera ePolice. Perangkat yang mampu mendeteksi dan merekam informasi pelat nomor kendaraan ini diperuntukkan untuk menangani kasus pelanggaran rambu, marka jalan, dan menerobos lampu lalu lintas,” ujar Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya, kemarin.
Dia menjelaskan empat titik yang menjadi penerapan awal sistem ini di antaranya Simpang Empat Ketandan Ring Road Timur. Kemudian Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo, Simpang Empat Ngabean, dan Persimpangan Tambak, Wates, Kulonprogo.
Untuk menyongsong bandara baru YIA di Kulonprogo, lanjut Made, jawatannya akan memasang kamera check point di Tambak, Wates, Kulonprogo. “Untuk pelanggaran-pelanggaran batas kecepatan, safety belt, dan menggunakan handphone (saat berkendara),” imbuhnya.
Diharapkan dengan adanya pemasangan sistem E Tilang ini kesadaran masyarakat terhadap keteriban lalu lintas meningkat. Karena pihaknya akan selalu mengawasi 24 jam. (her/wan)