Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Enam Warga Muntilan Kena Tipiring Gara-Gara Miras, Didenda hingga Rp500 Ribu!

Enam Warga Muntilan Kena Tipiring Gara-Gara Miras, Didenda hingga Rp500 Ribu!

  • calendar_month Rab, 12 Nov 2025

BNews—MAGELANG— Enam warga Kecamatan Muntilan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Selasa (11/11/2025).

Mereka terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Asri, S.H. dengan Panitera Maftuchan, S.H., dan merupakan hasil tindak lanjut; dari razia miras yang digelar oleh Polsek Muntilan pada awal November 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol miras dari berbagai lokasi di wilayah hukum Muntilan.

Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muntohir menyampaikan bahwa keenam pelaku ditangkap dalam kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) yang digelar pada 5 dan 8 November 2025.

“Mereka kedapatan membawa, menyimpan, dan mengonsumsi minuman beralkohol tanpa izin. Kasusnya kami proses sesuai hukum dan sudah kami ajukan ke sidang tipiring di PN Mungkid,” ujar AKP Abdul Muntohir, Rabu (12/11/2025).

Dihukum Denda hingga Rp500 Ribu, Barang Bukti Dimusnahkan

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa keenam terdakwa masing-masing SA (39), SW (43), AF (24), MS (22), LS (23), dan RG (24) terbukti bersalah atas kepemilikan serta konsumsi miras jenis tuak dan ciu.

Mereka dijatuhi hukuman denda bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Jika tidak mampu membayar, para terdakwa akan diganti dengan hukuman kurungan selama 7 hingga 15 hari.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Selain itu, barang bukti berupa 1 botol miras ukuran 600 ml, 2 galon berisi 15 liter tuak, 10 botol berukuran 1,5 liter berisi tuak, serta 2 botol miras jenis ciu disita oleh negara untuk dimusnahkan. Sedangkan kartu identitas para terdakwa dikembalikan.

“Putusan ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat tidak lagi mengonsumsi atau menjual miras tanpa izin. Kami harap warga bisa mendukung upaya Polri menjaga ketertiban di lingkungan,” lanjut Kapolsek Muntilan.

Sidang Berjalan Aman dan Tertib di PN Mungkid

Proses persidangan yang berlangsung di PN Mungkid berjalan aman dan tertib. Para terdakwa hadir didampingi oleh petugas dari Polsek Muntilan, yakni Aipda Akhmad Fuadi W, S.H., Bripka Rizca Walid Azis, S.H., dan Briptu Aditiya Hendra Utama, S.H., yang sebelumnya menangani penyidikan perkara tersebut.

Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muntohir menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia miras secara berkala untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Muntilan.

“Kami berkomitmen menjaga Muntilan tetap kondusif. Razia miras akan terus kami lakukan agar tidak ada lagi pelanggaran serupa,” tegasnya. (bsn)

About The Author

Embed HTML not available.
  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less