Fakta Terbaru Truk Tangki Air Tabrak Rombongan Karnaval di Mojokerto
BNews-NASIONAL- Penelusuran penyebab dugaan rem blong truk tangki air yang menabrak 15 pengunjung karnaval di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kamis (24/8), terus bergulir.
Serangkaian proses penyidikan lanjutan masih dilakukan kepolisian dan pihak terkait. Belakangan diketahui, truk tangki tersebut nekat beroperasi meski masa berlaku surat hasil uji KIR sudah kedaluwarsa.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto Rachmat Suharyono menerangkan; truk tangki air bernopol S 9085 UP yang dikendarai Anton Dwi Aryatama, 23; tersebut tercatat milik PT Graha Tirta yang bermarkas di Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet.
Dan beroperasi dengan uji KIR yang sudah tidak berlaku alias mati. ”Di data kita, masa berlaku KIR-nya dari Januari sampai Juni. Jadi sudah dua bulan tidak berlaku,” ujarnya.
Truk tangki air tergolong dalam kendaraan wajib uji kir. Untuk beroperasi harus mengantongi surat hasil uji KIR yang masih berlaku. ”Mestinya sebelum Juni sudah harus uji KIR atau memperpanjang lagi,” imbuhnya.
Sehingga, jika beroperasi dengan surat KIR yang sudah tidak berlaku kemungkinan besar kemampuan kendaraan tidak berfungsi optimal sebagaimana ketentuan laik jalan.
”Apalagi truk tangki ini jalan dengan muatan (enam) ribuan liter air. Memang dianjurkan rutin uji KIR,” terang Rachmat.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Sejauh ini, sanksi bagi armada angkutan barang yang beroperasi tanpa mengantongi surat KIR aktif relatif ringan.
Sesuai Pasal 307 UU No 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, besaran tilang yang harus dibayarkan para pelanggar yakni Rp 500 ribu. Tak sebanding dengan risiko yang ditimbulkan sewaktu-waktu.
”Sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur sanksi bagi perusahaan atau badan yang menaungi. Sanksi tilang hanya pada pemilik kendaraan karena lalai atau mungkin dengan sengaja tidak memperpanjang atau melakukan uji KIR secara rutin,” beber Rachmat.
Hingga kini, proses penyidikan insiden dugaan rem blong truk tangki air tersebut terus ditelisik. Sopir yang berdomisili di Dusun Bedog, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Dia disangka lalai mengemudikan kendaraan sebagaimana Pasal 310 ayat 4 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diberitakan sebelumnya, truk tangki air nopol S 9085 UP yang disopiri Anton menerabas kerumunan penonton karnaval 17-an. Lokasinya di jalan menurun kawasan Karnila Futsal, Desa Sajen, Kamis (24/8) sekitar pukul 17.45.
Dua orang meninggal dunia di lokasi karena terlindas. Sedangkan 13 penonton lain mengalami luka-luka.
Kecelakaan di luar jalur karnaval ini diduga terjadi karena truk mengalami rem blong. Anton mengaku sempat mengalihkan gigi roda dari 2 ke 1 sebelum berbelok memasuki jalur curam tersebut.
Di sana, ia berhenti selama kurang lebih 10 menit untuk menunggu kerumunan pengunjung dan pemotor yang merambat. (*/jawapos)