Gandeng Stakeholder Panwaskab Ajak Masyarakat Awasi Pilkada
BNews-BOROBUDUR— Panwaskab Magelang menggelar rakor dengan stakeholder Kabupaten Magelang hari ini (27/10). Acara dihadir jajaran Forkompinda, Muspida, Parpol, Ormas, LSM dan tokoh masyarakat di Awandha Hall Komplek Manohara Hotel Borobudur Magelang.
Ketua Panwaskab Magelang M.Habib Saleh menerangkanacara ini untuk menyamakan persepsi terkait perundang-undangan dan konsukuensi menghadapi Pilkada 2018.”Ini sekaligus mencari masukan dari stakeholder serta melakukan sosialisasi pentingnya keterlibaan masyarakat dalam pengawasan pemilu partsipatif,” katanya.
Hal ini terkait dengan perundang-undangan no 10 tahun 2010 dengan undang-undang no 7 tahun 2017.”Kalau diperaturan lama kita dari Panwaskab outputnya jika ada pelanggaran administrasi pemilu hanya rekomendasi kepada KPU untuk ditindak lanjuti, namun untuk sekarang kita berhak memutuskan dan KPU wajib melaksanakannya,”imbuhnya.
Pelanggaran administrasi ini biasanya saat tahapannya antara lain pemakaian mobil dinas saat kampaye, melakukan kampaye ditempat yang tidak seharusnya seperti tempat ibadah, serta keterlibatan Aparatur Sipil Negara. “Jika nanti terjadi dan ada laporan kita rapatkan dan membuat laporan untuk dikaji sebelum diputuskan,” tegasnya.
Jika nanti ada pelanggaran pidana dalam pemilu akan kita serahkan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).”Gakumdu ini terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Panwaskab sendiri maka dari itu dalam rakor ini ketiga lembaga tersebut kita undang menjadi pembicara,” terangnya.
“Ketiga pembicara ini menyampaikan peran-peran mereka kedepan, serta prosuder bagaimana nantinya kedepan jika ada pelanggaran pidana dalam proses pemilu mulai dari menerima laporan, melakukan pengkajian jika ini termasuk pelanggaran pidana maka akan kita serahkan ke Gakumdu,” paparnya.
Setelah laporan ke Gakkumdu diterima nanti dari pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan selama tujuh hari.”Jika masih kurang maka ada tambahan waktu selama tiga hari dan selanjutnya diporses ke Kejaksaan dan Pengadilan,” tegas Habib.
Acara ini berlangsung selama dua hari. Untuk hari kedua nanti akan diikuti jajarapan Forkompincam atau Muspika tingkat Kecamatan se Kabupaten Magelang. (bsn)
BACA JUGA : KUMPULAN BERITA PANWASKAB MAGELANG