Gangster Ricuh di Borobudur Semarang Viral, Polisi Tangkap 5 Pelaku
- calendar_month Sel, 6 Feb 2024

Pelaku tawuran antar gangster yang terjadi di jalan Borobudur Semarang Barat digelandang petugas
BNews-JATENG- Awalnya, ada lima pemuda yang tergabung dalam gangster KP Bulu dan mereka telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. Mereka terlibat dalam pengeroyokan di Borobudur, Semarang Barat pada Jumat (2/2) malam.
Aksi mereka terekam oleh kamera CCTV milik warga sehingga polisi dengan cepat berhasil mengungkap para pelaku. Kelima tersangka terdiri dari dua orang dewasa, yaitu Ananda dan Rizki, serta tiga orang di bawah umur.
Ananda (20 tahun) mengatakan bahwa awal mula kasus ini bermula dari tantangan antara gengnya dengan geng lain melalui Instagram. Mereka kemudian sepakat untuk bertemu di belakang SPBU Kembangarum Semarang Barat untuk mengadakan tawuran.
“Pada saat itu, kami hanya berjumlah lima orang, sedangkan mereka datang dengan lebih dari 10 sepeda motor. Mereka kalah dalam pertarungan tersebut dan melarikan diri ke rumah warga. Saya kemudian membacok korban sebanyak lima kali,” ujar Ananda saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/2).
Ananda juga mengaku bahwa ini bukanlah kali pertama mereka terlibat dalam tawuran antar geng di daerah RSUP Kariadi. Mereka mengaku tidak memiliki niatan khusus untuk membuat akun gengster di media sosial.
“Kami hanya sekadar teman nongkrong dan memiliki akun gengster yang diikuti oleh 2000 pengikut. Saya hanya ikut-ikutan dalam tawuran di Borobudur,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma, menjelaskan bahwa tawuran tersebut terjadi pada Jumat (2/2) pukul 23.23 WIB. Para korban dalam jumlah yang lebih sedikit kemudian melarikan diri dan terjadi pengeroyokan.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Para korban mengalami luka bacok di seluruh tubuhnya. Kejadian ini menjadi viral dan memudahkan kami dalam melakukan penelusuran serta penangkapan pelaku,” ungkapnya.
Para tersangka ditangkap bersama dengan barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian pelaku. Mereka akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dan pasal 170 KUHP.
“Mereka akan terancam hukuman penjara selama 5 tahun,” tambah Kompol Andika. (*)
About The Author
- Penulis: Borobudur News





Saat ini belum ada komentar