Gelapkan Uang Penjualan Sembako Rp38 Juta, Polres Magelang Kota Tangkap Pelaku di Lampung
- calendar_month Ming, 22 Jan 2023

konferensi pers kasus penggelapan uang, di Aula Mako Polres Magelang Kota, Jumat (20/1/2023).
BNews—MAGELANG— Seorang pria berinisial MAG (37) harus berurusan dengan polisi. Pria yang beralamat di Pandeglang Banten ini nekat membawa kabur uang hasil dari penjualan sembako milik bosnya.
Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan bahwa uang yang dibawa lari oleh pelaku sekitar Rp38 juta. Kronologi kejadian bermula saat MAG bersama sopir berinisal MT mengirim sembako ke beberapa toko di wilayah Salaman, Purworejo, dan Kaliangkrik dengan mengendarai truk pada Rabu (24/8/2022) pagi WIB.
”Kemudian uang hasil penjualan sembako dari masing-masing toko tersebut diterima oleh pelaku. Saat perjalanan pulang sekitar pukul 18.30 WIB, MAG meminta berhenti di Masjid Kauman Bandongan untuk salat maghrib,” kata Yolanda saat konferensi pers di Aula Mako Polres Magelang Kota, Jumat (20/1/2023).
Selesai salat, lanjut Yolanda, MAG tidak kembali ke truk dan kabur membawa uang tersebut melalui pintu belakang masjid, tanpa sepengetahuan MT. Kejadian tersebut pun dilaporkan ke polisi. Tim Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil mengamankan MAG pada 10 Januari 2023 di Lampung.
”MAG dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magelang Kota, AKP Dwiyatno menambahkan, modus yang dilakukan pelaku yakni menarik simpati majikannya dengan menjadi guru ngaji.
”Setelah mendapatkan simpati majikannya, kemudian kerja dan dipercaya. Nah pelaku baru melancarkan aksinya. Memang prosesnya agak panjang. Dan ini sudah kesekian kalinya dilakukan MAG,” pungkasnya. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7




Saat ini belum ada komentar