Gerombolan Bersajam Mengacau di Surakarta, Kapolda Jateng: Tuntaskan Kasus Premanisme
BNews—SOLO— Sekelompok orang diamankan polisi terkait aksi pengrusakan dan penganiayaan di Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta yang terjadi pada Minggu (14/02/2021) sekira pukul 13.00 WIB. Sejumlah orang ini diduga merupakan anggota salah satu Laskar di Solo.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan bahwa peristiwa bermula saat sekelompok orang berjumlah sekitar 14 orang mendatangi sebuah warung milik korban berinisial SU. Mereka mengintimidasi dan mengambil uang milik korban Rp 400 ribu serta merusak satu buah ketipung.
”Sekelompok orang ini datang dengan mengendarai sepeda motor. Plat nomor ditutup lakban, mereka mengenakan penutup kepala/cebo, dan membawa senjata tajam berupa pedang samurai dan tongkat pemukul (button stick),” katanya.
Dia menjelaskan, para pelaku juga mendatangi warung milik korban lain berinisial JP. Mereka merusak Polytron 40 inchi dan mengambil uang sebesar Rp 183 ribu.
”Sejumlah pelaku ini juga mendatangi warung milik korban berinisial NS, mereka memecah etalase warung. Serta melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MY hingga menderita luka-luka,” jelasnya.
Lanjut Luthfi, dari hasil investigasi scientific kepolisian, pihaknya berhasil mengungkap 14 pelaku. Hingga kini, polisi telah mengamankan enam pelaku. Sementara pelaku lainnya sudah ada beberapa yang dikantongi identitasnya.
Enam pelaku tersebut diamankan Polresta Surakarta dengan masing-masing berinisial AJ (39), HS (26), AA (22), Y (20), FN (20) dan YR (26). Sedangkan pelaku lain yang kini statusnya DPO yaitu DM, QM, RO, HA, dan empat orang belum diketahui namanya.
“Perintah saya satu, ketat, kita harus tuntaskan aksi premanisme apalagi intoleransi yang menjurus pada radikalisme di wilayah Jawa Tengah,” tandas Luthfi.
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)
Sebagai informasi, sebelumnya ada lima orang yang diduga dari kelompok yang sama telah melakukan kekerasan terhadap orang dan pengrusakan barang. Peristiwa terjadi di sebuah Pos Kamling di wilayah Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta, Kamis (11/02/2021).
”Modusnya sama yakni pelaku melakukan pengancaman menggunakan samurai pada warga yang ada di pos kamling,” ujar Lutfhi.
Dia menyebut bahwa tiga pelaku sudah diamankan yakni berinisial SZ (25), DW (29) dan TP (39). Sementara dua pelaku lainnya yang berstatus DPO, berinisial VG dan KZ.
Terkait hal itu, Lutfhi pun mengimbau bahwa tidak ada organisasi atau apapun bentuknya yang melakukan tindakan kepolisian. Berupa memanggil, memeriksa, tangkap, tahan, apalagi melakukan sweeping.
”Kewenangan tersebut sebagaimana pada Undang-Undang hanya ada di kepolisian,” imbuh dia.
Tambah dia, para pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni ancaman hukuman 10 tahun penjara. Diantaranya Pasal 170 ayat (1) dan (2), dan /atau Pasal 351 ayat (1), dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan/atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (mta)