Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Hakim Bebaskan Terdakwa Perkalihan di Dukun

Hakim Bebaskan Terdakwa Perkalihan di Dukun

  • calendar_month Rab, 25 Nov 2015

BNews–MAGELANG– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid membebaskan satu dari lima terdakwa kasus dugaan penganiayaan di Pasar Talun Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang 25 Juni 2015 lalu. Sementara terdakwa lain dihukum lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad B membebaskan terdakwa FeryDwi Antoro, warga Talun Kecamatan Dukun. Dia tidak terbukti melakukan penganiayaan dan pemukulan seperti yang disangkakan kepolisian dan dakwaan JPU.
Sementara terdakwa lain yakni Angga H, Rizky Agung, warga Banyudono Dukun, dan Kristian Danis warga Pucungrejo Kecamatan Muntilan hanya 5 bulan 15 hari. Sementara Puput Handoko mendapatkan hukuman enam bulan penjara.
Majelis menjatuhkan putusan sesuai dakwaan ketiga yakni pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Sebelumnya JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman tujuh bulan penjara. Ada juga yang ditambah dengan denda Rp 500 ribu karena jaksa menilai ada korban yang masih dibawah umur.
Penasehat hokum terdakwa Halimah Ginting mengapresiasi putusan PN Mungkid. Dia menilai pengadilan sudah melihat fakta hukum yang sebenarnya. “Kami terima keputusan ini,” katanya.
Sementara JPU mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan banding. (ich)

About The Author

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less