Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » HEBOH !! Pria ini Mengaku Sebagai Dewa Matahari, Akhirnya Diamankan Polisi

HEBOH !! Pria ini Mengaku Sebagai Dewa Matahari, Akhirnya Diamankan Polisi

  • calendar_month Jum, 15 Jul 2022

BNews–NASIONAL–  Kabar menghebohkan masyarakat di Indonesia. Dimana ada seorang pria berinisial N (62) diduga menyebarkan ajaran sesat dan melakukan penistaan agama dan mengaku sebagai Dewa Matahari.

Dan akhirnya pria tersebut diamankan personel Polsek Bayah dan Koramil Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

N diamankan untuk dimintai klarifikasi atas dugaan penyebaran aliran sesat dan penistaan agama yang dilakukan olehnya.

Pria berinisial N itu merupakan warga asal Bekasi yang tinggal di Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

Pria tersebut bahkan telah membeli beberapa penginapan dan lahan garapan, namun kegiatan N diduga menyebarkan ajaran sesat dan diduga melakukan penistaan agama.

Menurut informasi, N pernah meminta pengikutnya tidak melakukan salat dan tidak percaya ajaran Nabi Muhammad SAW. Pria itu juga mengaku sebagai Dewa Matahari.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bayah, Ipda Agus Supriyadi mengungkapkan, pihak Polsek hanyalah mengamankan N untuk sementara, karena kasus penistaan agama bukan ranahnya Polsek namun ada di Polres dan Polda.

“Kami hanya melakukan pengamanan terduga saja agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Dan saat ini terduga pelaku penistaan agama tersebut sudah diserahkan kepada Polres Lebak,” kata Agus saat dihubungi, Senin (11/7/2022).

Terpisah, Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono membenarkan bahwa pelaku saat ini dalam pemeriksaan pihak kepolisian.

“Benar, saat ini masih kita dalami, nanti kita infokan lagi,” kata Indik. (*/dikutip BantenNews.co.id)

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less