Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » NGERIH !! Ibu Muda Digorok Suaminya Sendiri Di Depan Kedua Anak Balitanya

NGERIH !! Ibu Muda Digorok Suaminya Sendiri Di Depan Kedua Anak Balitanya

  • calendar_month Sel, 12 Sep 2023

BNews-NASIONAL– Seorang Ibu muda berinisial M (24) ditemukan meninggal dunia di kontrakannya sendiri di Kampung Cikedokan RTO1 RW04, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.

Jasad pertama kali ditemukan oleh ibu korban, pada Sabtu (9/9/23) dini hari sekira pukul 01.30 WIB. Saat itu dia melihat anaknya sudah tergeletak tak bernyawa di atas kasur ditutupi selimut Kondisi penuh luka lebam dan luka sayatan pada leher nampak di jasad korban.

Diketahui Korban tewas ditangan suaminya N (25), Pelaku menghabisi nyawa istrinya dengan cara di gorok lehernya di rumah kontrakannya pada Kamis (7/09/23).

Sadisnya lagi, korban di bunuh didepan kedua anaknya yang masih balita, bahkan pelaku sempat membersihkan jasad korban; dan membiarkannya di dalam rumah hingga akhirnya kasus tersebut terungkap.

Polres Metro Bekasi AKP Rusnawati SH di dampingi Kanit Reskrim AKP M. Said Hasan STK SIK. MA melaksanakan; Giat Konferensi Pers kasus pembunuhan yg diawali KDRT sehingga korban meninggal dunia tersebut.

AKP Rusnawati menyampaikan bahwa pelaku adalah suami korban sendiri, pelaku merasa sakit hati karena korban sering memakai karena faktor ekonomi, tsk melakukanya seorang diri secara spontan menggunakan pisau dapur mengiris leher korban, sebelumnya korban di tampar dan di jambak rambutnya hingga korban tidak berdaya Kejadian pada hari Kamis 7 Sept 2023 sekira jam 22.00 Wib.

Pada hari Sabtu 9 September 2023 sekira jam 01.30 Wib pelaku didampingi orang tuanya datang ke Polsek Cikarang Barat. Mereka menjelaskan bahwa tersangka ini telah melakukan pembunuhan terhadap korban.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Selanjutnya sekira jam 02.00 Wib Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota piket mendatangi TKP dan; benar mendapati jasad korban dalam posisi terlentang di atas kasur diselimuti dengan handuk dalam kondisi MD (luka di bagian leher); selanjutnya jasad korban di bawa ke RS Polri Kramat Jati utk otopsi.

Tsk di ancam hukuman dgn Pasal 339 KUH Pidana Subs Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 5 Jo Pasal 44 ayat (3); Undang – Undang RI No 23 Tahun 204 tentang penghapusan kekerasan dlm rumah tangga dgn ancaman 20 tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup. (*/detik)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less