Hendak Bobol Kotak Amal Mushola di Magelang, Warga Jrakah Boyolali Ditangkap Warga

BNews-MAGELANG– Unit Reskrim Polsek Candimulyo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Lokasinya kejadian di Mushola Darussalam, Dusun Tampir Wetan II, RT 05 RW 03, Desa Tampir Wetan, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.

Dimana pada Sabtu (16/09/2023) siang, ada seorang pria yang tertangkap hendakmencuri uang di dalam kotak amal Mushola. Pria tersebut berinisial YA, 46, warga asal Jrakah Selo Boyolali.

Kapolsek Candimulyo Iptu Abdul Wahid menjelaskan kronologi kejadian bermula seorang warga melihat pelkau duduku di atas sepeda motor di sebelah mushola. Kejadian itu sekitar pukul 12.30 wib.

Kemudian, lanjutnya pria tersebut masuk ke tempat wudhu dan masuk ke dalam mushola melalui pintu utama.

“Setelah menutup pintu, pelaku berpura-pura sholat. Kemudian pelaku merusak kotak amal dengan menggunakan linggis kecil,” tuturnya.

Mengetahui kejadian tersebut, warga tersebut saksi-saksi lain sambil berteriak “Maling! Maling!”.

“Saat itu Pelaku berusaha melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap,” imbah Iptu Abdul Wahid.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Warga tersebut kemudian melaporkan bahwa Pelaku tindak pidana ini adalah YA. Pelaku adalah seorang petani berusia 46 tahun, beralamat di Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali.

“Warga tersebut juga mengatakan bahwa kejadian tersebut juga disaksikan oleh beberapa warga setempat,” ujar Iptu Abdul Wahid.

Kapolsek Candimulyo juga menambahkan modus operandi pelaku adalah dengan merusak dan mencongkel kotak amal; yang berada di dalam Mushola Darussalam lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

“Belum sempat menikmati hasil dari kejahatannya Pelaku keburu tertangkap oleh massa,”terangnya.

Petugas dari Polsek Candimulyo mendapatkan kabar adanya kejadian tersebut langsung segera menuju TKP; dan mengamankan Pelaku beserta barang buktinya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Suzuki Arashi dengan nomor polisi AB-3085-DJ warna putih; kotak amal kayu berukir tulisan Mushola Darussalam, satu buah linggis kecil dengan panjang 25 cm. Kemudian 1 buah obeng dengan gagang warna putih bening, tas selempang warna cokelat merek Fortune Star, beserta sejumlah uang turut diamankan sebagai barang bukti.

Akibat dari perbuatannya, kepada Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Kepolisian khususnya Polsek Candimulyo berharap dengan cepatnya pengungkapan kasus ini dapat memberikan rasa aman; dan keadilan bagi masyarakat. Serta mencegah terjadinya tindakan kriminal yang serupa,” pungkasnya. (bsn)

VIDEO ANGKA KASUS PERCERAIAN DI KABUPATEN MAGELANG :

About The Author

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d bloggers like this: