2 Jambret Sadis Asal Magelang Yang Seret Korban Puluhan Meter Ditangkap
BNews—JOGJAKARTA— Dua pemuda asal Magelang, Khoirul Ihsan Romadhon, 21, dan Achmad Dimas, 20, diringkus polisi. Kedua tersangka ditangkap karena terlibat kasus penjambretan.
Aksi penjambretan ini diakui tersangka bukan hanya kali ini mereka lakukan. Sebelumnya mereka pernah menjambret di depan Markas Kodim 0732/Sleman.
”Sebelumnya di Jalan Magelang antara Kodim (0732/Sleman) dapat handphone. Belum ada sebulan ini, handphone sudah dijual,” aku Khoirul dalam jumpa pers di Mapolsek Sleman, Senin (29/3).
Kapolsek Sleman Kompol Irwiantoro mengungkapkan, kronologi penangkapan kedua pemuda ini berawal dari aksi penjambretan di depan UPT Persampahan, kompleks kantor Pemkab Sleman pada Jumat (19/3). Mereka menggasak satu unit ponsel milik korban berinisial DWP.
”Kronologinya, Jumat (19/3) sekira jam 21.30WIB korban sehabis pulang dari kerja berfoto-foto di depan UPT Persampahan Sleman. Selanjutnya ada seorang laki-laki yang berjalan mendekati korban dan tiba-tiba merebut HP milik korban dan lari dengan membonceng sepeda motor,” ungkap Irwiantoro.
Dalam melakoni aksinya, tersangka tergolong sadis. Korban pun sempat terseret sejauh sepuluh meter karena berusaha mempertahankan ponselnya. Akibatnya, korban mengalami luka-luka.
”Korban mempertahankan ponsel miliknya sehingga korban terseret sejauh sepuluh meter. Korban mengalami luka-luka berupa lecet di paha kiri, pelipis dan tangan kanan,” ungkapnya.
Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan polisi di kawasan Jetis dan Wirobrajan Kota Yogyakarta pada Rabu malam (24/3). Atas aksinya ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
”Pelaku diamankan di Wirobrajan, Kota Jogjakarta. Hasil pemeriksaan ngakunya buat kehidupan sehari-hari, tapi masih kami dalami lagi motifnya. Dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (han)