Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Hendak Tawuran Antar Kelompok, 3 Remaja Diamankan Polresta Magelang

Hendak Tawuran Antar Kelompok, 3 Remaja Diamankan Polresta Magelang

  • calendar_month Sen, 18 Mar 2024

BNews-MAGELANG– Tawuran antar kelompok remaja dicegah oleh aparat Polresta Magelang dengan berhasil. Dalam insiden tersebut, tiga remaja yang diduga akan terlibat dalam tawuran diamankan.

Mereka membawa senjata tajam berupa celurit. Dari ketiga remaja ini, dua di antaranya masih di bawah umur.

Tersangka AI, 19 tahun, yang beralamat di Sawangan, Kabupaten Magelang ditangkap di kawasan SPBU Japunan, Kecamatan Mertoyudan.

AI mengakui rencananya untuk terlibat dalam tawuran pada Minggu (10/3/2024) yang lalu.

Ia juga mengakui bahwa kelompoknya terlibat dalam tawuran yang terjadi pada Jumat (12/1/2024) sebelumnya.

“Dalam kurun waktu saya sudah terlibat dalam tawuran sebanyak tiga kali. Pertama saat saya masih SMP, kedua saat perang sarung tahun 2020, dan terakhir pada kejadian kemarin,” jelas AI dengan tegas di hadapan wartawan.

AI mengatakan bahwa ia sering terlibat dalam tawuran karena merasa senang. Biasanya ia diajak oleh teman-temannya.

CEK BERITA UPDATE LAIN BOROBUDUR NEWS DI GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

Teman-teman tersebut bertemu dengan lawan dari media sosial. “Namun, selama saya terlibat dalam tawuran, saya tidak pernah melukai orang,” ungkapnya.

Sebelum terlibat dalam tawuran, AI dan teman-temannya biasanya mengadakan pesta miras jenis ciu terlebih dahulu. “Kami biasanya menghabiskan hingga empat botol,” tambahnya.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi remaja saat ini. Apalagi, tersangka AI sudah terlibat dalam tawuran sejak SMP.

“Bayangkan saja, jika ada 100 orang seperti dia (tersangka) di Magelang, berarti ratusan orang suka terlibat dalam tawuran. Lalu, bagaimana dengan generasi di Magelang?” ujar Mustofa dengan kesedihan.

“Seperti yang saya tunjukkan, mengapa kita tidak memberi prioritas pada penyelesaian melalui RJ (restorative justice)? Inilah realitas yang sedang terjadi. Bahwa tersangka ini sejak SMP sudah sering terlibat dalam tawuran. Terlibat sekali namanya mungkin hanya ikut-ikutan, tetapi jika sudah tiga kali, itu sudah menjadi kebiasaan,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menjelaskan bahwa setiap minggu terdapat kejadian tawuran. Kasus-kasus ini diproses hingga tahap pengadilan.

“Tawuran biasanya terjadi antara pukul 2 hingga 3 pagi. Ketika kami melakukan penangkapan, kami berkomitmen untuk mengatasi kondisi yang meresahkan ini. Jadi, ketika ada yang bertanya tentang prosedur RJ, kami sampaikan bahwa dalam kasus ini, syarat formil dan materiil tidak dapat terpenuhi karena meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, kasus ini akan dikejar hukum hingga persidangan melalui sistem peradilan anak bagi yang masih di bawah umur,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun. (bsn)

https://www.instagram.com/p/C4hs1xir2uH/

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less