Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » INFO !!! Anak Dibawah 12 Tahun Belum Vaksin Dilarang Masuk Wisata Candi Borobudur

INFO !!! Anak Dibawah 12 Tahun Belum Vaksin Dilarang Masuk Wisata Candi Borobudur

  • calendar_month Sab, 19 Feb 2022

BNews–MAGELANG-– Meski pandemi, Wisata Candi Borobudur di Kabupaten Magelang Jawa Tengah masih tetap beroperasi dengan prokes ketat. Namun setelah PPKM Level III kembali, Anak usia di bawah 12 yang belum vaksin kini tidak boleh berwisata di Candi Borobudur.

Aturan ini berlaku semenjak wilayah Kabupaten Magelang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada awal pekan ini hingga 21 Februari 2022.

General Manager Taman Wisata Candi Borobudur, Aryono Hendro Malyanto, membenarkan hal tersebut.

“(Sejak) PPKM level 3, kita selalu berpedoman pada Inmendagri dan tentunya nanti di bawahnya diatur oleh peraturan gubernur dan sebagainya,” kata Aryono kepada wartawan di sela-sela pelaksanaan vaksinasi serentak di Candi Borobudur, Jumat (18/2/2022).

Saat ini syarat utama untuk berkunjung di Candi Borobudur, kata Aryono, harus sudah vaksin. Kemudian untuk anak usia di bawah 12 minimal sudah vaksin yang pertama.

Diketahui, sebelum PPKM level 3, anak di bawah 12 tahun yang belum vaksin boleh masuk ke Candi Borobudur dengan didampingi orang tua yang sudah vaksinasi.

“Lha karena dengan adanya Omicron, kita mengawasi semua. Jadi semua yang belum bervaksin tidak boleh masuk. Itu harus syarat utama. Itu yang kita kendalikan di situ dan semua harus mematuhi prokes yang ditentukan,” tegas Aryono.

Aryono menambahkan, kasus COVID-19 varian Omicron tidak berpengaruh secara signifikan terhadap jumlah kunjungan wisatawan di Candi Borobudur.

“Jumlah kunjungan tidak ada perubahan yang signifikan tetap seperti kemarin. Untuk saat ini Sabtu-Minggu itu di angka 3.000-an, hari biasa 1.500, 2.000, seperti itu,” terang dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 21 Februari 2022. Total ada 9 daerah di Provinsi Jawa Tengah yang menerapkan PPKM Level 3.

Mengutip Inmendagri terbaru, Kabupaten Magelang kali ini harus menerapkan PPKM Level 3. Pada pekan sebelumnya tepatnya periode 1-7 Februari 2022, Kabupaten Magelang menerapkan PPKM level 2. (*/detik)

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less