Ini Kronologi dan Identitas 2 Warga Magelang yang Tabrak Bayi 3 Tahun di Klaten
BNews—JATENG— Sebuah kecelakaan terjadi antara mobil pikap Suzuki Futura bernomor polisi AA 1932 SK dan motor Honda Scoopy nopol AD 3839 EDC di Klaten. Kecelakaan di perempatan Ngering, Jogonalan, Klaten pada Rabu (6/10) mala mini melibatkan warga Magelang dan dua gadis di bawah umur serta seorang balita.
Informasi yang dihimpun, kejadian kecelakaan ini bermula saat mobil pikap berjalan dari selatan (Gantiwarno), sedang motor dari arah timur (Wedi). Diperkirakan kedua kendaraan kurang menguasai medan, sehingga terjadi kecelakaan.
Kanit Laka Satlantas Polres Klaten, Ipda Wahyu Sofan mengatakan, pascakecelakaan kendaraan motor dan mobil yang mengalami kecelakaan tersebut langsung diamankan. ”Kecelakaan terjadi sekitar pukul 21.00WIB, satu motor dan satu mobil pikap, di simpang empat Ngering,” kata Wahyu, Jumat (8/10).
Wahyu mengungkapkan, identitas pengemudi pikap bernama Supriyono, 41, dan penumpang bernama Slamet, 25, warga Madyonggondo, Ngablak, Kabupaten Magelang. Sedang pengendara motor berinisial HRY, 15, dan dua penumpang masing-masing bernama VAT, 14, dan ADL, 3, warga Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten.
Akibat kecelakaan itu, pengendara motor mengalami luka lecet pada kaki kiri dan cidera kepala, kemudian kedua penumpang motor mengalami patah tulang pada kaki.
Sementara, pengemudi mobil mengalami luka lecet dan penumpang mengalami gigi tanggal. Keduanya rawat jalan. ”Pengendara dan penumpang motor menjalani opname di RSST,” terang Wahyu.
”Hati-hati dalam berkendara, minimal 50 meter di lokasi rawan kecelakaan untuk kurangi kecepatan,” pungkasnya. (ifa/han)