Ini Perkembangan Kasus Ojol Bonceng Mayat dari Jogja-Secang

BNews—BANTUL— Masih ingat kasus penemuan mayat seorang mahasiswi di Dusun Batu Desa Ngabean Kecamatan Secang Kabupaten Magelang 23 Februari lalu. Kasus pembunuhan yang mayatnya dibawa pakai motor dari Jogja lalu dibuang di Secang Magelang itu, kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul.

Pelaku adalah Sandra Saputra, 22. Dia ditangkap Polres Magelang beberapa hari setelah kejadian. Dia yang berprofesi sebagai ojek online (ojol) itu, kini mendekam di Lapas Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini kasus ini sudah disidangkan dan masih dalam pemeriksaan saksi.

Penelusuran borobudurnews di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bantul menyebutkan kasus ini mulai disidangkan pada 28 Mei lalu. Terakhir sidang pada tanggal 11 Juli dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut umum (JPU) Dany Prasuko mendakwa dengan pasal  Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. Dimana, pelaku dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.

Dalam dakwaan tersebut juga disampaikan asal muasal kasus ini. Dimana, terdakwa membunuh pacarnya Annisa, 23, mahasiswi UPN Jogjakarta dan membuang mayatnya di Secang Kabupaten Magelang dengan mengendarai motor.

Penghilangan nyawa yang dilakukan oleh pelaku ternyata didasari rasa cemburu pelaku terhadap korban. Saat sedang bersama, korban mengaku jika masih memiliki pria lain selain dirinya. Merasa marah korban kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia.

Pelaku tidak langsung membuang jasad korban, tapi terlebih dulu menyimpan di kos yagn beralamat di Banguntapan Bantul. Malam harinya, pelaku membawa mayat korban mengendarai motor Satria FU nopol AB 6171 HQ.

Pelaku membungkus jasad korban dengan selimut dan jaket lalu meletakkan di bagian depan motor. Semula, dia hendak membuang jasad korban di daerah Wonosobo namun akhirnya dibuang di area persawahan di Secang. (bsn/jar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: