Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polisi: Bawa Bukti Asli dan 24 Video, Ini Penjelasannya

BNews-NASIONAL– Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara langsung melaporkan tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya.

Ia melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.

Meski menganggap tuduhan ini ringan, Jokowi tetap memilih jalur hukum sebagai upaya untuk memperjelas persoalan di mata publik.

🕘 Jokowi Datangi Polda Metro Jaya

Jokowi tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.50 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Proses pelaporan berlangsung sekitar 30 menit.

Usai membuat laporan, Jokowi menyampaikan bahwa alasan ia membawa masalah ini ke ranah hukum adalah untuk meluruskan segala tuduhan.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Iya, ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” ujar Jokowi kepada wartawan.

🔍 Mengapa Baru Dilaporkan Sekarang?

Jokowi mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Presiden, ia memilih untuk tidak menanggapi tuduhan ini secara hukum.

Namun, karena isu tersebut tidak mereda bahkan setelah masa jabatannya selesai, ia memutuskan untuk bertindak.

“Ya dulu kan masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, sehingga dibawa ke ranah hukum lebih baik, sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang,” jelas Jokowi.

👤 Jokowi Langsung Melapor Karena Delik Aduan

Jokowi juga menegaskan bahwa kehadirannya secara langsung ke kantor polisi diperlukan karena kasus ini termasuk delik aduan.

“Ya delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang,” katanya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Dalam pelaporannya, Jokowi membawa sejumlah bukti, termasuk ijazah asli. Ia juga menyatakan siap jika keaslian ijazahnya perlu diperiksa oleh pihak digital forensik.

“Kalau diperlukan, ya, silakan, yang jelas sudah kita bawa ke hukum,” ujarnya.

🧾 24 Video dan 5 Terlapor dalam Laporan Jokowi

Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menyebut bahwa ada 24 video dan 24 objek yang dilaporkan, dengan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K diduga sebagai pelaku.

“Ada 24 video, 24 objek yang sudah Pak Jokowi laporkan juga. Yaitu diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K,” jelas Yakub di Polda Metro Jaya.

Pihak kuasa hukum telah menyerahkan seluruh data tersebut ke penyidik dan menyerahkan kelanjutan penanganan kepada pihak kepolisian.

“Kami sudah menyerahkan ini kepada penyelidik. Dan penyelidikan masih sekarang tahapannya, sehingga kami hormati, dan kami menyerahkannya kepada pihak kepolisiannya untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya,” lanjutnya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Kuasa hukum lainnya, Rivai Kusumanegara, menambahkan bahwa kelima individu tersebut diduga ikut terlibat dalam penyebaran tuduhan palsu.

“Dalam lidik dari 24 objek itu memang ada lima yang kita duga, paling tidak ikut terlibat dalam tindak pidana yang kami laporkan,” ucap Rivai.

⚖️ Pasal-Pasal yang Dikenakan dalam Laporan Jokowi

Para terlapor dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

📌 Pasal 310 KUHP

Ayat (1): Pencemaran nama baik dengan ucapan.

Ayat (2): Pencemaran dengan tulisan atau gambar di muka umum.
Ayat (3): Tidak dianggap pencemaran jika untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

📌 Pasal 311 KUHP

Ayat (1): Fitnah atas dasar tuduhan palsu.
Ayat (2): Ancaman tambahan berupa pencabutan hak-hak.

📌 Pasal 27A UU ITE

Menyerang kehormatan atau nama baik melalui perbuatan yang merusak harga diri seseorang, termasuk menista dan/atau memfitnah.

📌 Pasal 32 UU ITE

Ayat (1–3): Larangan mengubah, menghapus, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain secara ilegal.

📌 Pasal 35 UU ITE

Melarang manipulasi atau perubahan data elektronik agar terlihat seolah-olah otentik.

🔎 Kesimpulan

Langkah Presiden Joko Widodo melaporkan tuduhan ijazah palsu menegaskan pentingnya klarifikasi hukum dan perlindungan nama baik di era digital. Melalui pelaporan ini, Jokowi ingin menyudahi polemik berkepanjangan dan mengedepankan kebenaran di hadapan hukum. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!