Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

JOS!!! Nyaris Buron 3 Tahun, Maling Honda Scoopy di Jogja Berhasil Diringkus

BNews—JOGJAKARTA— Polsek Ngaglik, Sleman mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Mriyunan, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman. Peristiwa pencurian itu sendiri sudah terjadi cukup lama yakni pada Rabu, 31 Januari 2019.

Petugas mengamankan B, 35, warga Jakarta. Dalam menjalankan aksinya B berpura-pura mencari pekerjaaan di rumah korban Agung Sugandi warga Mriyunan, Sardonoharjo. Namun di tempat itu pelaku justru membawa kabur sepeda motor Scoopy AB 2513 AE milik korban.

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, Sleman, AKP Budi Karyanto mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat mendapat informasi jika Polsek Depok Barat mengamankan pelaku curanmor dengan sasaran di kos-kosan. Hasil pemeriksaan pelaku yang diamankan Polsek Depok Barat itu juga pernah melakukan pencurian  di wilayah Ngaglik.

”Berdasarkan informasi itu, kemudian mendalaminya dan ternyata pelaku itu juga mencuri sepeda motor matik Scoopy milik Agung Sugandi. Selanjutnya dibawa ke Polsek Ngaglik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi, Rabu (3/11).

Budi menjelaskan, kasus curanmor tersebut berawal saat Rabu (31/1/2019) pelaku dengan berjalan kaki  mendatangi rumah korban  ingin mencari pekerjaan sebagai tukang bangunan.

Saat tiba di rumah korban kodisinya sepi dan melihat ada sepeda motor matic Scoopy AB 2513 AE terparkir di samping rumah dan kuncinya masih tergantung kontak starter. Setelah memastikan  situasi kondusif pelaku kemudian langsung  membawa sepeda motor tersebut.

”Korban baru mengetahui motornya hilang, pukul 04.30WIB dan melaporkan ke Polsek Ngaglik,” paparnya.

Tersangka dalam perkara ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ifa/han)

Sumber: iNews

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!