Kampanye Gempur Rokok Ilegal Terus Diserukan Pemkab Magelang
BNews–MAGELANG– Sosialisasi kampeyen Gempur Rokok Ilegal digelar oleh Pemerintah Kabupaten Magelang. Dimana melalui Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kabupaten Magelang, kegiatan digelar du Ballroom Grand Artos Hotel & Convention, Kamis (2/12/2021).
Bupati Magelang melalui, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan, sebagaimana diketahui kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2020; sangat dimungkinkan akan memicu munculnya pelaku industri rokok illegal. Sehingga dibutuhkan sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menegakkan peraturan guna menutup ruang peredaran rokok illegal, terutama penindakan distributor rokok ilegal di Kabupaten Magelang.
“Melalui acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dengan tema ‘Gempur Rokok Ilegal’ ini; tentunya saya berharap para peserta akan mengetahui sekaligus turut mendukung Kampanye Gempur Rokok Ilegal; dengan menyampaikan informasi kepada masyarakat umum terkait pelanggaran produksi dan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magelang,” kata, Nanda Cahyadi Pribadi.
Lebih lanjut Nanda menekankan, dengan adanya sosialisasi ini juga diharapkan akan dapat memberikan pemahaman sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya cukai sebagai instrumen penerimaan negara.
“Saya berpesan kepada para peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan sungguh-sungguh, sehingga dapat mengetahui bagaimana ciri-ciri golongan rokok illegal itu dan bagaimana cara mengidentifikasinya,” tandasnya.
Sekretaris Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kabupaten Magelang, Margono melaporkan, maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ketentuan dibidang Cukai ini untuk memberikan informasi edukasi dan pemahaman pada pelaku usaha dan masyarakat di wilayah Kabupaten Magelang agar memahami tentang rokok dan tembakau iris yang tidak ber Cukai.
“Tujuannya untuk menghentikan laju peredaran rokok ilegal dengan cara edukasi yang masif kepada setiap lapisan masyarakat,” jelas, Margono.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Sementara Kasubag Umum Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang, Ifra Indah Fitriani menjelaskan, Cukai adalah salah satu penerimaan negara terbesar ke tiga di Indonesia. Begitu pentingnya peranan Cukai bagi kelangsungan pembangunan dan perlu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, baik Pemerintah Pusat, Daerah, maupun masyarakat.
“Adanya peredaran rokok ilegal akan mengganggu potensi penerimaan negara,” jelas, Ifra.
Pada tahun 2019 berdasarkan hasil survei yang dilaksanakan oleh UGM Yogyakarta peredaran rokok ilegal adalah sebesar 3 persen. Kemudian pada tahun 2020 karena adanya kenaikan tarif Cukai, peredaran rokok ilegal meningkatkan menjadi 4,8 persen. Lalu pada tahun 2020 penerimaan negara dari Cukai adalah 170, 24 Triliun.
“Ini baru hasil dari Cukai tembakau saja. Apabila peredaran rokok ilegal 4,8 persen dari 170, 24 Triliun, berarti ada sekitar 8,2 Triliun penerimaan negara yang tidak terselamatkan. Maka kami mengharapkan seluruh lapisan masyarakat bersatu untuk menggempur peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (bsn)