Kasus Pernikahan Dini di Magelang Didominasi Perempuan, Ini Penyebabnya
BNews—MAGELANG— Data dari Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuna dan Anak Kabupaten Magelang terdapat ribuan anak yang melakukan pernikahan dini. Tahun lalu ada 1972 anak dibawah usia 18 tahun sudah menikah.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Plan Internasional, Sebanyak 38 persen anak perempuan di bawah usia 18 tahun sudah menikah. Sementara persentase laki-laki yang menikah di bawah umur hanya 3,7 persen.
Ternyata, ada beberapa penyebab yang mendorong mereka melakukan pernikahan dini. Penelitian membuktikan kuatnya tradisi dan cara pandang masyarakat, terutama di pedesaan, masih menjadi pendorong bagi sebagian anak perempuan menikah dini.
Penelitian ini menunjukkan pernikahan dini dilakukan anak berusia 12-14 tahun, masih terjadi karena adanya dorongan dari sebagian masyarakat, orangtua, atau bahkan anak yang bersangkutan.
Sehingga disimpulkan pernikahan anak adalah rendahnya akses pendidikan, kesempatan di bidang ekonomi, serta kualitas layanan dan pendidikan kesehatan reproduksi, terutama untuk anak perempuan. Selain itu tingkat kemiskinan juga turut menentukan situasi pernikahan anak. (her/wan)